JAKARTA (Independensic.com) – Sebanyak 10 kapal ikan asing asal Vietnam yang menjadi barang-bukti kasus pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia kembali dimusnahkan kejaksaan selaku eksekutor dengan cara ditenggelamkan, Rabu (31/3).
Kapal-kapal tersebut dimusnahkan di Perairan Sabang Mawang, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau dengan cara diberi pemberat berupa batu dan dilubangi dibeberapa titik, kemudian dibakar dengan menggunakan solar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonaard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, Rabu (31/3) dari ke-10 kapal yang dimusnahkan, sebanyak delapan kapal diantaranya merupakan barang-bukti dari Kejaksaan Negeri Natuna.
“Sedangkan dua kapal lagi merupakan barang-bukti dari kejaksaan Negeri Karimun,” katanya seraya menyebutkan pemusnahan dilakukan tim jaksa eksekutor Kejari Natuna dan Karimun dengan dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setiono.
“Pelaksanaannya dilakukan dengan pendampingan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan bekerjasama dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ucapnya.
Sebelumnya, tutur Leo demikian biasa disapa, terlebih dahulu dilakukan acara seremonial pemusnahan terhadap barang-bukti di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu Natuna di Selat Lampa, Kepri.
Dia mengungkapkan kapal-kapal yang dimusnahkan adalah yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019. “Untuk tingkat banding sebanyak enam perkara dan kasasi dua perkara.”
Leo menuturkan dalam pelaksanaan eksekusi pada hari ini baru delapan kapal telah ditenggelamkan. Sedangkan dua kapal lagi karena kondisi karam di pelabuhan akan dimusnahkan pada Kamis (1/4) besok.
“Kedua kapal akan dihancurkan pakai alat berat sampai tidak dapat digunakan lagi,” ucapnya. Hadir dalam acara Kepala PPA Kejagung Elan Suherlan, Sekjen Jenderal KKP selaku Plt Dirjen PSDKP-KKP, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam MS Sidabutar, perwakilan Kejari Karimun dan Forkopimda.(muj)