Tiga Opsi Moeldoko Setelah Menkumham Tolak Kepengurusan Demokrat Versi KLB Deli Serdang

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Pasca putusan  Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak legalisasi kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara.  Kini nasib Moeldoko sebagai Ketum Demokrat versi KLB semaki tidak menentu.

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng menyebut, ada 3 opsi bagi Moeldoko. “Ada tiga opsi bagi Pak Moeldoko pasca penolakan kepengurusan hasil KLB Deliserdang oleh pemerintah, dalam hal ini Menkumham,” kata Andi kepada wartawan yang juga diunggah di akun Youtube pribadinya, Sabtu (3/4/2021).

Opsi pertama, kata Andi, Moeldoko mengundurkan diri dari KLB abal-abal itu, dan kembali fokus pada tugasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Menurutnya, ini adalah exit strategy yang bagus bagi Moeldoko, karena dia bisa mengklaim telah dibohongi bahkan ditipu oleh broker-broker politik.

“Mereka yang memberi angin surga kepada Pak Moeldoko seakan-akan kalau Pak Moeldoko bersedia jadi Ketua Umum mayoritas kader Demokrat, terutama pemilik suara, yaitu ketua-ketua DPD dan DPC, akan mendukung. Dan nyatanya bohong belaka,” kata Juru Bicara Presiden RI ke-6 itu.

Opsi kedua, sambung dia, Moeldoko membuat partai baru bersama para pendukung KLB Deli Serdang. Soal nama partai, kata Andi, terserah Moeldoko mau kasih nama apa.

“Kalau opsi ini yang dilakukan, pasti tidak ada lagi kegaduhan. Aman dan damai. Silakan mengurus partai masing-masing. Siapa tahu kita bisa berkoalisi nantinya,” katanya.

Opsi ketiga, kata mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu, Moeldoko tetap berusaha mendongkel kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kalau ini yang dilakukan, kata Andi, persoalan ini akan berlanjut, memakan waktu lama, dan pasti akan terus ribut. Terlebih, akan terjadi kelucuan, karena yang digugat adalah keputusan penolakan dari Menkumham dan yang menggugat adalah Moeldoko, yang juga masih menjabat sebagai KSP.

“Kesannya, orang pemerintah, dekat dengan Presiden, menggugat koleganya yang juga anggota kabinet. Apa kata dunia?,” kata Andi.