Polda Metro Jaya Larang Sahur on The Road

Loading

JAKARTA (IndependensI.com)  –  Sahur on The Road (SOTR) menjadi salah satu tradisi yang selalu menghiasi saat bulan Ramadan tiba. Namun, kali ini tradisi santap sahur bersama itu dilarang polisi. Jelang bulan Ramadhan yang akan dimulai pada pekan depan, Polda Metro Jaya menerbitkan larangan untuk kegiatan  SOTR di Ibu Kota. Kepolisian akan membubarkan kegiatan SOTR yang dilakukan masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam persiapan bulan Ramadhan ini Polda Metro Jaya meminta seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan SOTR diseluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Kita akan gelar pasukan pada tanggal 12 April 2021 mendatang, dan kita akan langsung bubarkan bila ada kegiatan SOTR,” kata Yusri kepada wartawan Rabu (7/4/2021).

Dia menegaskan, kegiatan patroli akan dilaksanakan seluruh jajaran tiap malam selama bulan Ramadhan. Bila ditemukan ada kelompok yang melakukan kegiatan SOTR maka pihaknya kan melakukan pembubaran dan bila melakukan perlawanan dan ditemukan benda membahayakan maka aka nada tindakan tegas.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakt utuk tidak melakukan kegiatan SOTR, seandainya masih membandel maka kami akan bubarkan dan tindak tegas,” tegasnya.

Yusri beralasan pelarangan SOTR di wilayah hukum Polda Metro Jaya karena lebih banyak hal tidak baik terjadi pada saat kegiatan SOTR di jalan. Selain itu, ada satu alasan yang paling utama adalah untuk mencegah peredaran covid19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Banyak juga yang memanfaatkan SOTR untuk kumpul-kumpul, ini yang membahayakan. Ada juga SOTR dimanfaatkan untuk tawuran dan ini juga yang kita hindari,” tuturnya.