Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejati Jabar saat menggeledah kantor PT Posfin.(ist)

Bongkar Dugaan Korupsi PT Posfin, Kejati Jabar Belum Tetapkan Tersangka

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bongkar dugaan korupsi di PT Pos Finansial Indonesia (Posfin) terkait penyimpangan keuangan dalam pengelolaan layanan Pospay tahun 2018-2020.

Namun Kejati Jabar belum menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp68,5 miliar dan melibatkan oknum dari anak perusahaan PT Pos Indonesia tersebut.

“Sampai sekarang kami belum menetapkan tersangka. Karena tim jaksa penyidik masih mengumpulkan alat-alat bukti,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono kepada Independensi.com, Kamis (8/4).

Riyono menyebutkan untuk mengumpulkan alat-alat bukti belum lama ini pihaknya menggeledah kantor PT Posfin yang berlokasi di Jalan Jamuju Nomor 2 Kota Bandung, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan tersebut tim jaksa penyidik menyita sejumlah barang-bukti yang berhubungan dengan dugaan korupsi di PT Pos Fin. “Kita sita sejumlah dokumen dan alat-alat elektronik yang ada kaitan dengan kasus yang kini kita sedang sidik,” ucapnya.(muj)