Kapal tanker MT Horse berbendera Iran dan kapal tanker MT Freya berbendera Panama saat diamankan petugas Bakamla RI.(ist)

Jaksa Tahan Nakhoda Kapal Tanker MT Horse Terkait Kasus Senjata Api

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim jaksa penuntut umum menahan nakhoda kapal tanker MT Horse berbendera Iran, Mehdi Monghasemjahroni (MM) yang bersama nakhoda kapal MT Freya berbendera Panama, Chen Yiqun (CY) diduga melakukan sejumlah pelanggaran di perairan Indonesia.

Penahanan dilakukan setelah tim JPU menerima penyerahan kedua tersangka berikut barang-bukti dari tim gabungan satgas penyidik Ditjen Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Mabes Polri di Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (7/4).

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Polin Oktavianus Sitanggang mengatakan tersangka MM yang berkewarganegaraan Iran ditahan selama 20 hari terkait dengan kasus kepemilikan senjata api.

“Jadi tersangka kita lakukan penahanan dalam rutan karena kepemilikan senjata api, bukan terkait pelanggaran di perairan Indonesia,” ucap Polin kepada Independensi.com, Kamis (8/4).

Sementara Kasi Pidum Novriadi Andra menambahkan untuk tersangka nakhoda kapal tanker MT Freya yaitu CY tidak ditahan. “Tapi tersangka dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).”

Novriadi menyebutkan untuk pasal yang disangkakan yaitu tersangka MM disangka melanggar pasal 317 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sedangkan tersangka CY disangka melanggar pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pasal 317 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Kasus yang menyeret kedua nakhoda sebagai tersangka berawal ketika aparat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap dan menahan kedua kapal karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran di Perairan Pontianak pada Minggu (24/1).

Antara lain melanggar hak lintas transit pada Alut Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I dengan keluar dari batas 25NM ALKI melakukan lego jangkar di luar ALKI, melakukan ship to ship transfer BBM illegal, tidak mengibarkan bendera kebangsaan, mematikan AIS, serta MT Freya melakukan oil spiling alias membuang minyak ke laut.(muj)