Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta bersama jajarannya saat mengunjungi Pelabuhan Ketapang Gilimanuk di Kabupaten Banyuwangi.

Larangan Mudik, Polda Jatim Sekat Titik Perbatasan

Loading

SURABAYA (Independensi.com) – Polda Jawa Timur menyiapkan 7 rayon penyekatan dalam melaksanakan kebijakan pemerintah tentang larangan mudik 2021. Hal itu, diungkap Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Sabtu (10/4).

“Seluruh Jawa Timur, akan dibagi menjadi 7 rayon titik wilayah penyekatan yang merupakan pintu keluar masuk ke Jawa Timur,” ujarnya.

Salah satu tempat yang bakal menjadi perhatian pihaknya, lanjut Kapolda Jatim adalah aktifitas penyeberangan di Pelabuhan ASDP Ketapang-Gilimanuk, yang merupakan pintu masuk pemudik dari Bali ke Jawa.

“Tak hanya itu saja, perbatasan gerbang Tol Ngawi – Solo, perbatasan Ngawi Mantingan – Sragen, Perbatasan Tuban – Rembang, Perbatasan Bojonegoro – Cepu, Perbatasan Magetan – Karanganyar dan Perbatasan Pacitan Donorejo – Wonogiri juga menjadi konsentrasi kita,” ungkapnya.

“Untuk memaksimal larangan mudik yang bertujuan menekan penyebaran pandemi Covid-19 agar terus menurun dan tidak naik. Serta, program vaksinasi yang sedang berjalan bisa berjalan maksimal. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polda samping, baik bersama Polda Bali dan Polda Jateng,” tuturnya.

Di tambahkan Kapolda Jatim, bahwa  larangan mudik ini tidak berlaku untuk kendaraan logistik. “Khusus kendaraan pengangkut bahan logistik, masih tetap beroperasi tidak ada larangan,” tegasnya.

“Agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat terkait larangan mudik yang diberlakukan sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei mendatang. Kami secara intens telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tandasnya. (Boy)