Setahun Menghilang, Kejati Sumut Tangkap Tersangka Buronan Korupsi KAI di Depok

Loading

JAKARTA (Independensi.com)– Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dibantu Kejaksaan Agung berhasil menangkap tersangka kasus korupsi lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Taufik Sitepu (TS) yang sempat menghilang selama satu tahun lebih.

Tersangka ditangkap Tim Tabur dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo di rumah kontrakannya di Jalan Carangin Gang Haji Amsir, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (10/4) sekitar pukul 13.50 WIB.

Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan setelah ditangkap tersangka langsung dibawa ke Medan dan diserahkan kepada tim jaksa penyidik. “Selanjutnya ditahan selama 20 hari dengan dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara,” ungkap Sumanggar, Minggu (11/4).

Kasus yang menjerat tersangka berawal ketika pada tahun 1996 terjadi sewa menyewa tanah antara M Arifin Sitepu (MAS) orangtua tersangka dengan PT KAI. “Sewa menyewa berlanjut tahun 2003 hingga MAS meninggal dunia dan sewa menyewa dilanjutkan oleh anaknya TS,” tuturnya.

Namun setelah kontrak berakhir tersangka mengklaim secara pihak tanah itu milik orang tuanya MAS berdasarkan SK Camat. Selain tetap menguasai lahan dan mengkaplingnya dengan menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha.

“PT KAI kemudian melaporkan dan langsung ditangani Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut yang selanjutnya terbit surat perintah penyidikan tanggal 21 November,” kata dia.

Dikatakannya ketika tersangka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penguasaan lahan tersebut tidak pernah datang hingga dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Sumut pada Januari 2020.

Sementara itu terhadap lahan seluas 597 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur telah disita Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Penyitaan, kata Sumanggar, berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020. Selain surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.(muj)