Kerugian Investasi Bodong Tahun 2020 Capai Rp 5,9 Triliun

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) –  Investasi bodong di Indonesia semakin marak, masyarakat harus lebih waspada dalam menginvestasikan hartanya agar tidak tertipu dalam jerat investasi bodong. Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian yang disebabkan investasi ilegal sepanjang 2020 mencapai Rp 5,9 triliun. Kerugian ini diakibatkan penipuan oleh berbagai perusahaan.

“Sekali kita tertipu, sulit sekali duit itu kembali. Terkadang masyarakat itu begitu gampang, bahkan yang berpendidikan dan kadang menjadi korban yang diam karena malu,” jelas Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito, dalam webinar Infobank pada Selasa (13/4/2021).

Kerugian masyarakat pada tahun lalu antara lain berasal dari PT Kam and Kam (MeMiles), menyebabkan kerugian Rp 75 miliar dengan korban sebanyak 264 ribu orang, dan kerugian PT Indosterling Optima Investa (IOI) Rp 1,99 triliun dengan korban sekira 1.800 orang. CV Tri Manunggal Jaya menyebabkan kerugian Rp 2,6 miliar dengan korban sekira 2 ribu orang.

Lalu juga ada Kampoeng Kurma Group yang menelan korban lebih dari 2 ribu orang, PT Hanson International Tbk 30 orang, Koperasi Hanson Mitra Mandiri 755 orang, dan CV Hoki Abadi Jaya Cianjur sekira 130 orang.

SWI mencatat kerugian masyarakat karena investasi ilegal di Indonesia dalam satu dekade terakhir sebesar Rp 114,9 triliun. Total kerugian pada 2020 naik dari Rp 2019 sebesar Rp 4 triliun. “Masa ada return, atau yield atau penghasilan yang begitu besar. Kalau kita taruh deposito berapa, beli reksadana berapa? tapi memang marketingnya ini selalu mempesona (investasi ilegal),” ujarnya.