Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan pengarahan dari ruang kerjanya saat kunjungan kerja secara virtual ketiga tahun 2021.(ist)

Jaksa Agung Wajibkan Pejabat Struktural Bersidang Guna Asah dan Pelihara Keahlian

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin kini mewajibkan para pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan untuk menyidangkan perkara-perkara yang dianggap penting

Mereka yang diwajibkan bersidang sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2020 tentang Kewajiban Menyidangkan Perkara Penting yaitu para Asisten di Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.

“Instruksi tersebut tujuannya untuk mengasah dan memelihara keahlian serta memberi contoh yang baik kepada adhyaksa muda di satuan kerja masing-masing,” kata Jaksa Agung dalam salah satu pengarahannya saat melakukan kunjungan kerja secara virtual ketiga tahun 2021, Rabu (14/4).

Jaksa Agung dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa juga meminta penyusunan pedoman penanganan perkara Informasil Elektronik (ITE) khususnya terkait perbuatan tidak menyenangkan atau ujaran kebencian dipercepat.

Oleh karena itu dia mengingatkan para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri agar berhati-hati dan mencermati betul perkara dimaksud, sampai dengan pedoman penanganan perkara ITE diterbitkan.

Dibagian lain Jaksa Agung berharap  tidak ada lagi penumpukan perkara, khususnya tindak pidana korupsi yang ditangani bidang pidana khusus. Oleh karena itu dia memerintahkan JAM Pidsus, para Kajati dan para Kajari untuk segera evaluasi perkara-perkara yang berpotensi mangkrak.

“Segera tentukan sikap penyelesaiannya dan jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Kita harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa Kejaksaan tetap yang terbaik dalam pemberantasan korupsi,” ucapnya.

                                                                                                     Jangan Cepat Berpuas Diri 

Apalagi kejaksaan, tutur Jaksa Agung, kini mulai meraih kepercayaan masyarakat dan bahkan sesama instansi penegak hukum pun ikut memuji kinerja Kejaksaan. Namun dia berharap jajarannya jangan cepat berpuas diri dengan pujian tersebut.

“Tunjukkan bahwa bukan hanya tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani, tapi juga tindak pidana khusus lainnya,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini.

Terkait kekurangan pegawai di setiap satker, Jaksa Agung telah mendelegasikan kewenangan mutasi lokal kepada Kajati melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 356 Tahun 2019 sebagai solusi. “Salah satu tujuan dari pendelegasian kewenangan mutasi adalah untuk percepatan evaluasi kebutuhan personil,” tuturnya. 

Sementara itu dia meminta bidang Intelijen giatkan fungsi PAKEM secara intensif dengan turun langsung ke lapangan, cermati setiap aktivitasnya dan jalin komunikasi dengan para tokoh lintas agama. “Pastikan tidak tersisipi pemahaman terorisme dan radikalisme.”

Kunker virtual Jaksa Agung ST Burhanuddin diikuti juga Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badiklat Kejaksaan secara vritual dari ruang kerja masing-masing.(ist)

Terkait Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial, Jaksa Agung sangat mengapresiasi partisipasi para Kajati dan para Kajari yang sudah secara aktif di media sosial.

“Selanjutnya kita tunggu partisipasi dan keaktifan satker lain.  Mari kita ramaikan dunia maya dengan berita positif tentang karya Kejaksaan. Saya ingatkan sekeras apapun kita bekerja. Kalau tidak kita publikasikan maka masyarakat tetap akan menganggap kita belum bekerja.” ujarnya.

                                                                                       Program Bantuan Sosial dan PEN 

Menyangkut penyaluran Program Bantuan Sosial dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta kebijakan pemerintah, Jaksa Agung meminta Bidang Datun
berkolaborasi dengan bidang Intelijen untuk mencermati perkembangannya.

“Jangan sampai maksud baik kita untuk mengawal program pemerintah justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” ucapnya dalam acara dihadiri Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan serta para Staf Ahli dari ruang kerja masing-masing. 

Sementara terkait Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaksa Agung meminta agar seluruh Kajati mempersiapkan diri, perihal pelaksanaannya akan segera diterbitkan pedomannya.

Dalam pengarahannya yang lain Jaksa Agung meminta jajaran Pengawasan mengintensifkan pola kerja New Normal, khususnya kegiatan inspeksi rutin dan pemantauan. “Pengawasan merupakan role model, sehingga memiliki tanggung jawab lebih, dalam pelaksanaan pola kerja new normal,” ucapnya.

Terkait dengan integritas, dia telah mengeluarkan surat yang melarang keras aparatur Kejaksaan menyalahgunakan kewenangan ataupun kedudukannya untuk meminta proyek maupun fasilitas tertentu kepada Pemda. Jaksa Agung pun mengingatkan Satgas 53 sudah berjalan efektif dan terus memantau perilaku negatif.

Untuk Badan Diklat Kejaksaan, Jaksa Agung mengapresiasi langkah Kepala Badan Diklat yang tengah menyiapkan simulasi persidangan secara virtual dengan menggunakan teknologi virtual Reality untuk digunakan pada diklat PPPJ tahun 2021.

“Semoga ini dapat menjadi solusi mengatasi kendala persidangan pada masa new normal dan memberikan pemahaman lebih kepada peserta PPPJ,” katanya seraya berharap Badiklat  dapat mempersiapkan materi diklat yang telah disesuaikan dengan peraturan, surat edaran maupun surat umum Jaksa Agung terbaru.

“Seperti pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, Restoratif Justice dan Pedoman Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. Sehingga materi yang disampaikan kepada peserta diklat adalah materi teraktual,” kata Jaksa Agung dalam kunjungan virtual yang diikuti para Kajati, Kajari dan Kacabjari serta perwakilan dan atase Kejaksaan di luar negeri dari kantor masing-masing secara virtual.(muj)