WN Prancis Mathias Hubert saat dibawa aparat penegak hukum Hong Kong SAR didampingi aparat dari Kejati Bali

Pemerintah Indonesia Ekstradisi WN Prancis Pelaku TPPU dari Bali ke Hong Kong

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Bali mengekstradisi Mathias Hubert Marie Echene seorang warganegara asing berkebangsaan Prancis dari Denpasar, Bali ke Hong Kong pada Kamis (12/9/2019).

Pengekstradisian dilakukan setelah Pengadilan Negeri Denpasar membuat penetapan yang menyatakan Mathias Hubert dapat diserahkan kepada pemerintah Hong Kong SAR.

Mathias pelaku kejahatan yang melarikan diri ke Indonesia seperti dikutip Independensi.com dari situs resmi Kejaksaan, Sabtu (14/9/2019) diekstradisi atas permintaan pemerintah Hong Kong kepada Indonesia.

Kedua negara sebelumnya memiliki perjanjian kerjasama terkait penyerahan pelaku kejahatan atau pelanggar hukum yang melarikan diri atau The Surrender of Fugitive Offenders sejak 5 Mei 1997.

Biro Hukum dan HLN Kejaksaan Agung kemudian memfasilitasi dengan mengkoordinir penyerahan secara fisik Mathias oleh Kejati Bali kepada perwakilan Department of Justice Hong Kong SAR untuk membawanya ke Hong Kong.

Proses penyerahan Mathias berjalan dengan baik berkat koordinasi erat Biro Hukum dan HLN Kejagung bersama Kejati Bali, Department of Justice Hong Kong SAR, Hong Kong Police Force, Konsul Kejaksaan pada KJRI Hong Kong & K/L terkait.

Di Hong Kong warganegara Prancis ini akan menghadapi tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang atau money laundering.(MUJ)