Kejati Banten Bongkar dan Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah Bantuan untuk Pontren

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Banten bongkar kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan kepada Pondok Pesantren yang bersumber dari dana APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2020 sebesar Rp117 miliar.

Terkait kasus tersebut Kejati Banten pun telah menahan tersangkanya yaitu ES dari pihak swasta untuk selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang, Banten setelah menjalani pemeriksaan di  kantor Kejati hingga pukul 17.00 WIB, Kamis (15/4).

“Tersangka kita tahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang-bukti atau mengulangi perbuatannya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana kepada Independensi.com, Jumat (16/4).

Asep menyebutkan ES ditetapkan sebagai tersangka setelah tim jaksa penyidik pada pidana khusus menemukan dua alat bukti yang cukup. “Sedang modusnya ES diduga menyunat atau memotong dana hibah untuk Pontren setelah dananya cair.”.

Dia menyebutkan besaran pemotongan oleh tersangka dari bukti-bukti yang ditemukan tim jaksa penyidik bervariasi antara  Rp15 juta sampai Rp20 juta. “Atau hampir separuh karena Pontren hanya menerima dana hibah sebesar Rp40 juta.,”

Bahkan, kata Asep, pemotongan ada yang lebih besar lagi atau lebih dari separuh dari dana hibah yang diterima Pontren, dengan dalih tersangka untuk potongan adminstrasi dan yang lain-lain.

“Sehingga ada Pontren yang hanya bisa untuk beli alat pengeras suara, dari semula ingin mengembangkan pontrennya,” ungkapnya seraya menyebutkan dalam kasus dana hibah Pontren tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat.

Oleh karena itu pihaknya kini masih terus mendalami, termasuk untuk menghitung nilai kerugian negara dari kasus tersebut.  “Saat ini untuk nilai kerugian negara masih dalam perhitungan,” tuturnya.

Asep menambahkan pihaknya kini juga sedang mengusut dugaan adanya Pontren fiktif menerima bantuan dana hibah di tahun anggaran 2020. “Jadi seolah-olah menerima bantuan. Tapi setelah kita cek di lapangan, pontren yang katanya menerima dana hibah tidak ada alias fiktif,” kata mantan Aspidsus Kejati Sumatera Utara ini.(muj)