Direktur PT Mitra Buana Rekanindo Nurcahyo Wiyono (dua dari kanan) sang buronan setelah ditangkap tim tangkap buronan bidang Intelijen Kejati Kalbar bersama Kejati DI Yogyakarta.(ist)

Tiga Tahun Diburu, Kejati Kalbar Ringkus Buronannya di Yogyakarta

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui tim tangkap buronan bidang Intelijen kembali berhasil menangkap salah satu buronannya yaitu Nurcahyo Wiyono Direktur PT Mitra Buana Rekanindo (MBR), Kamis (15/4) sore.

Nurcahyo yang sudah berstatus terpidana ditangkap di rumah Jalan Gedung Kuning Selatan 5 RT 001 Rw 001, Kelurahan Purbayan Kecamatan Kota Gede, DI Yogyakarta sekitar pukul 16.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi kepada Independensi.com, Jumat (16/4) mengatakan keberhasilan pihaknya menangkap sang buronan yang diburu sejak tiga tahun lalu berkat dukungan Tim Intelijen Kejati DI Yogyakarta.

“Saat ditangkap terpidana yang sudah buron  kurang lebih sekitar tiga tahun tidak melakukan perlawanan,” kata Masyhudi seraya menyebutkan terpidana sebelumnya dihukum empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2017.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi saat menjelaskan penangkapan terhadap Direktur PT MBR Nurcahyo Wiyono setelah tiga tahun buron.(ist)

Direktur PT MBR yang berprofesi sebagai konsultan pengawas ini dihukum karena terlibat kasus korupsi pembangunan Irigasi Jangkang Kompleks di Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2010.

Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat tersebut dikerjakan PT Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adihraga dengan kontrak sebesar Rp14,466 miliar.

Dikatakan Masyhudi dalam pekerjaan pembangunan Irigasi tersebut terpidana selaku konsultan pengawas tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

“Yaitu menganalisis, menentukan dan memutuskan serta menghitung volume kegiatan dan perubahan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak addendum, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar,” tuturnya.

Perkara tersebut merupakan splitsing dari perkara atas nama Harri Liewarnata alias Apin (Kontraktor), Bambang Widiyanto (Direktur PT Bima Putra Bangsa) dan Sigit Purnomo (PPTK).

Masyhudi menyebutkan keberhasilan pihaknya kembali menangkap buronan melalui Tim Tabur diharapkan dapat memnberikan efek psikologis kepada buron lainnya.

Oleh karena itu dia mengimbau seluruh buronan atau DPO se-Kejati Kalimantan Barat agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Masalahnya, kata dia, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. “Kalian tidak akan pernah hidup tenang. Karena selalu was-was, resah dan takut suatu waktu ditangkap dan itu hanya soal waktu saja,” kata mantan Kepala Biro Kepegawaian Kejagung ini.(muj)