Ditolak Hakim, Praperadilan Tersangka Korupsi PTPN XIII Terhadap Kejaksaan Kandas

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Upaya tersangka Fransiskus Herianto meloloskan diri dari jeratan kasus dugaan korupsi kegiatan penanaman kelapa sawit pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII yang disidik Kejaksan Tinggi Kalimantan Barat melalui gugatan praperadilan kandas.

Pasalnya hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Pontianak dalam putusan perkara Nomor : 5/Pid.Pra/2021/PN.Ptk tanggal 26 Maret 2021, Jumat (26/3) dengan tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

“Ini menunjukan apa yang kami lakukan melalui jaksa penyidik sudah benar dan sesuai prosedur serta perundang-undangan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi kepada Independensi.com, Sabtu (27/3).

Dalam sidang sebelumnya Tim jaksa penyidik yang diberikan kuasa untuk mewakilinya membantah dalil-dalil dari tersangka yang meminta hakim membatalkan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka dan surat perintah penahanan terhadap tersangka.

Tim jaksa penyidik beralasan dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, yakin telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup melalui keterangan saksi-saksi, surat, ahli dan petunjuk.

“Sehingga jaksa penyidik cukup alasan untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka sebagaimana diatur pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,” tutur Masyhudi.

Dikatakannya dengan putusan tersebut, pihaknya segera akan menuntaskan penyidikan perkara tersangka FH untuk
selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak jika sudah selesai penyidikan.

Tersangka Fransiscus Herianto yang mempraperadilankan Kejati Kalbar merupakan mantan Asisten Kepala Rayon Pengembangan Kebun Inti Kembayan pada PTPN XIII.

Herianto ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tersangka lain. Antara lain SDS (S Derincen Hasugian) mantan General Manager Distrik Kalbar II pada PTPN XIII.

Sedangkan tersangka HL (Herkulanus Lidin), AB (Antonia Bunsu) dan MS (Markus Suharjo) dari pihak swasta yang menjadi rekanan pelaksana penanaman kelapa sawit di lapangan.

Modusnya para tersangka menandatangani dokumen  pencairan pembayaran kegiatan penanaman yang dilakukan secara borongan tanpa lebih dahulu dilakukan pemeriksaan pekerjaan.

Berdasarkan Berita Acara Penutupan pekerjaan pada 31 Desember 2012 dilaporkan penanaman sudah selesai dikerjakan seluas 1.150 hektar atau seratus persen.

Padahal, ungkap Masyhudi, pekerjaan penanaman belum seratus persen. “Karena ada yang belum ditanam seluas 300,70501 hektar. Sedang yang sudah ditanam baru seluas 849,29 hektar.”

Dia menyebutkan perbuatan para tersangka  menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp854 juta dari selisih yang telah dibayarkan pihak Kebun Inti Kembayan pada PTPN XIII kepada tiga rekanan untuk pekerjaan penanaman seluas 1.150 hektar sebesar Rp1,4 miliar.

Dikatakannya perhitungan tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Investigatif BPK guna penghitungan kerugian negara atas pengembangan Kebun Kembayan Tahun 2012-2015 pada PTPN XIII dan Instansi Terkait Nomor : 07/LHP/XXI/04/2020 tanggal 9 April 2020.(muj)