PEKANBARU (Independensi.com) –Warga Rukun Tetangga 03 / Rukun Warga 01 (RT 03/RW01) Kelurahan Melebung Kecamatan Tenayan Raya – Kota Pekanbaru, Riau, resah. Hal itu disebabkan ulah oknum-oknum tertentu yang memperjual-belikan tanah wakaf dengan ‘bertopengkan’ Hinduk Talang Batin Tengayan. Diatas tanah kuburan, ditancapkan sebuah plang nama bertuliskan Tanah Ini Milik Hinduk Talang Batin Tengayan, Tidak Diperjual Belikan.
Dalam plang nama juga tertulis : Tanah Ini Dibawah Pengawasan LBH “Patria Yustisi” Alamat Jl Tebet Utara I Nomor 51 C Jakarta Selatan, Telp (021) 22035645. Padahal, sejak tahun 2004, berdasarkan musyawarah warga, telah menyepakati lahan seluas 2 hektar itu, peruntukannya untuk lokasi tanah wakaf. Sebagian untuk pemakaman warga beragama Islam dan sebagian lagi untuk warga yang menganut agama Nasrani.
Diatas lahan tanah wakaf itu, sudah ada 2 orang warga yang dikebumikan, salah satunya anak Monang Harahap (Islam) dan 1 orang lagi anak warga orang Nias (Nasrani). Hal itu dikatakan Santoso-Ketua RT 03 / RW 01 Kelurahan Melebung Kecamatan Tenayan Raya yang saat itu didampingi tokoh masyarakat Kelurahan Melebung Monang Harahap dan Hotmartua Siahaan kepada Independensi.com, Jumat (16/4/2021) di Pekanbaru.
Menurut Santoso, di wilayah RT 03/ RW 01 yang di naunginya, pihaknya tidak pernah mengetahui keberadaan tanah milik Hinduk Talang Batin Tengayan. Untuk itu kata Santoso, pihaknya meminta pada pihak yang berkompeten termasuk Camat Tenayan Raya, agar menindak tegas pihak-pihak yang telah berusaha membuat keresahan di daerah ini. “Saya minta pada Pihak Kepolisian, agar melakukan pengusutan pada oknum – oknum yg telah melakukan peng-kaplingan diatas lahan tanah wakaf dengan bertopengkan ‘Hinduk Talang Batin Tengayan’ itu,” tegas Santoso.
Pendapat hampir senada juga disampaikan Monang Harahap tokoh masyarakat setempat yang mana pada tahun 2015 lalu anaknya sudah di kebumikan di lokasi tanah wakaf itu. Kata Monang, sejak tahun 2004 silam, seluruh warga di daerah ini sudah menyepakati peruntukan lahan seluas 2 hektar itu untuk lokasi tanah wakaf (lokasi pekuburan-red). Di lokasi pekuburan itu, sudah ada 2 orang warga daerah ini dikebumikan, salah satunya anak saya tahun 2015, dan anak warga orang Nias tahun 2017 lalu, kata Monang Harahap yang juga dibenarkan Hotmartua Siahaan.
Keberadaan tanah wakaf seluas 2 hektar di wilayah RT 03 / RW 01 Kelurahan Melebung, juga dibenarkan Azirdin Ketua RW 01 Kelurahan Melebung Kecamatan Tenayan Raya saat dihubungi Independensi.com melalui telepon. Menurut Azirdin, berdasarkan musyawarah seluruh warga yang berdomisili di daerah RT 03/RW01 Kelurahan Melebung (dulu masuk kelurahan Sail-red) pada tahun 2004 silam, telah menyepakai lahan seluas 2 hektar itu peruntukannya untuk lokasi tanah wakaf yang beragama Islam dan agama Nasrani.
Kalau ada oknum yang mengaku lahan itu milik Hinduk Talang Batin Tengayan, kata Azirdin, sepanjang yang saya ketahui sejak tinggal diaerah Melebung dan menjabat mulai Ketua RT hingga sekarang dipercaya menjabat Ketua RW 01 Kelurahan Melebung, belum pernah saya dengar didaerah ini lokasi tanah milik Hinduk Talang Batin Tengayan. Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Datuk-Datuk didaerah ini, namun perlu saya tegaskan bahwa, keberadaan lahan Hinduk Talang Batin Tengayan, belum pernah diberitahukan dimana posisinya, ujarnya.
Untuk itu saya berharap kepada Ibu Indah Vidya Astuti S.STP selaku Camat Tenayan Raya dan pihak Kepolisian di Sektor Tenayan Raya ataupun di Polresta Pekanbaru, agar menindak oknum-oknum yang berusaha membuat keresahan ditengah warga kami. “Jangan sampai ada oknum yang mencoba-coba mengkapling apalagi memperjual-belikan lahan yang telah disepakati sebagai tanah wakaf,” tegas Azirdin.
Ditempat terpisah, Pak Natal Purba br Saragih warga yang tinggal di daerah RCTI Kulim kepada Independensi.com melalui telepon mengakui, pihaknya sempat membeli lahan 2 kapling diatas lahan yang disebut dibawah naungan Hinduk Talang Batin Tengayan di daerah Jl 70 Melebung dengan harga 5 juta ukuran 40×50 meter. Saya sudah beli melalui Parapat selaku ketua tim yang dipercaya mencari orang yang berniat membeli lahan, dan sudah membayar Rp 5 juta, kata Purba
Namun disaat kami membersihkan lahan itu, kami ditemui pejabat RT 03 dan tokoh masyarakat daerah itu pada hari Rabu, (14/4), mereka memberitahukan bahwa lahan tersebut merupakan lokasi tanah pekuburan. Setelah kembali dari lokasi, saya langsung menemui Parapat selaku ketua dan yang menerima uang dari kami, menyatakan membatalkan membeli lahan tersebut. “Saya minta agar uang kami yang sudah terlanjur sebanyak Rp 5 juta, supaya dikembalikan,” kata Purba.
Saat ditanya siapa yang menjualkan lahan serta menetapkan harga dan ukurannya, menurut Purba, pihaknya menerima informasi dari Parapat selaku ketua. Menurut Parapat, lahan itu milik Hinduk Talang Batin Tengayan, dan setelah di olah, baru surat bisa dikeluarkan baik dalam bentuk SKT, SKGR hingga Sertifikat. “Semua bisa diurus, gak usah ragu, lahan milik Hinduk Talang Batin Tengayan,” ujar Pak Natal Purba menirukan ungkapan Parapat yang juga tinggal di kawasan RCTI itu dan telah menanam kelapa diatas lahan pekuburan itu.
Sayangnya, ketika Independensi.com mencoba menghubungi Parapat yang disebut-sebut selaku ketua melalui telepon di nomor 082384915xxx, tidak diangkat. Begitu juga Ujang Alinun yang dikatakan merupakan Datuk Batin Tengayan saat dikonfirmasi melalui Whatsaap, tidak dijawab. Sama halnya Camat Tenayan Raya Indah Vidya Astuti saat di konfirmasi melalui Whatsaap, hingga berita ini naik cetak, juga belum dibalas. (Maurit Simanungkalit)