BEKASI (IndependensI.com)- Dalam perayaan Indul Fitri 1442 H berkaitan dengan masa pandemi covid -19, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran, adanya larangan melakuka open house. Surat edaran Nomor :451/3360-SETDA.Kessos tersebut ditandatangani Wali Kota Rahmat Effendi.
Larangan ini dibuat dan diberlakukan dalam rangka Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dan untuk melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari resiko penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.
Diharapkan dengan adanya pelarangan ini masyarakat mematuhi dan menjaga protokol kesehatan yang berlaku. Ini semua untuk kepentingan dan kesehatan bersama.
Adapun isi surat tersebut :
1. Aparatur Pemerintah Kota Bekasi bersama masyarakat dilarang melaksanakan Open House pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 M / 1442 H.
2. Pasca pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M diiimbau kepada seluruh jamaah untuk segera kembali ke rumah masing-masing dan tidak melakukan halal bi halal di tempat ibadah
3. Kegiatan silaturrahim atau Halal Bihalal pasca ibadah sholat Idul Fitri tahun 2021 M/1442 H dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik untuk menghindari adanya kontak fisik dan potensi kerumunan.
Sebagaimana diberitakan, angka kesembuhan penderita covid-19 di Kota Bekasi, terus meningkat. Update terbaru kasu hingga tanggal 26 April 2021 angka kesembuhan dari pekan lalu hanya naik 0,3 % menjadi 97,84 %. Sedang angka kematian yakni 1,28 dan untuk angka kasus aktif menjadi 0,88. (jonder sihotang)