JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah merevitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Mamitarang di Kabupaten Minahasa Utara untuk meningkatkan layanan sanitasi pada Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Manado – Bitung – Likupang. TPA Sampah Mamitarang direncanakan mampu menampung limbah rumah tangga skala regional dari 4 kota/kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yakni, Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kota Bitung.
“Penanganan sampah tidak bisa diselesaikan jika hanya menjadi pekerjaan sambilan saja. Harus fokus seperti halnya perintah Presiden dalam bekerja, agar bisa memberikan dampak ke masyarakat,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulut tertanggal 30 November 2017 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2014-2034, TPA Regional dibangun di atas lahan milik Pemprov Sulut di Kecamatan Wori, Minahasa Utara seluas 30 hektar. Pekerjaan TPA diawali oleh Dinas PUPR Pemprov Sulut dengan membangun jalan akses menuju TPA dengan biaya APBD Pemprov Sulut.
Sementara Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Utara Rus’an M. Nur Taib mengatakan, sejak September 2020, dukungan dilakukan Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulut, Ditjen Cipta Karya dengan membangun lahan urug (landfill), zona sel sampah seluas 8,7 hektar, bak sambungan pipa lindi dan gas di zona landfill, bak kontrol pipa penghubung antar unit (IPL), unit screen, equalisasi, anaerobik, fakultatif, maturasi, wetland, perpipaan antar unit, sumur monitoring, dan drainase.
Kementerian PUPR juga membangun sejumlah fasilitas pendukung seperti perkerasan jalan untuk mendukung operasional truk, revetmen pemasangan batu, unit gerbang TPA dan pintu portal, pos jembatan timbang, kantor pengelola, garasi, bengkel alat berat dan truk sampah, tempat cuci truk serta membantu penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
“Seluruh pekerjaan fisik dilaksanakan selama 445 hari kalender sesuai kontrak dengan target selesai Desember 2021. Adapun kontraktor pelaksana adalah PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dengan biaya APBN (MYC 2020-2021) sebesar Rp 128,5 miliar. Saat ini progres konstruksi TPA Regional Mamitarang telah mencapai 32,098%, ” terangnya.
Pembangunan TPA Regional Mamitarang merupakan bagian dari sistem sanitasi perkotaan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan produksi sampah rumah tangga dari masyarakat. TPA sampah ini didesain mampu menampung 312.29 ton sampah per hari yang dihasilkan oleh 143.131 KK atau setara 572.526 jiwa dengan masa layanan sekitar 5 tahun.
Lokasi TPA Regional Mamitarang sekitar 11,2 km dari Bandara Sam Ratulangi Manado dan 14,7 km dari pusat Kota Manado dengan waktu tempuh sekitar 36 menit melalui jalur darat. Keberadaan TPA diharapkan dapat memberikan dukungan nyata bagi pengembangan kawasan pariwisata Manado – Bitung – Likupang sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. (wst)