Polda Belum Juga Tarik SPDP Kasus Lahan Cengkareng dari Kejati DKI Jakarta

Loading

JAKARTA (Independepensi.com) – Polda Metro Jaya ternyata belum juga menarik surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Pemprov DKI Jakarta dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Rencana penarikan SPDP Nomor: B/16327/X/RES.3.3/2020 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 2 Oktober 2020 merupakan buntut diambilalihnya kembali penanganan kasus tersebut oleh Mabes Polri dari Polda Metro Jaya sejak 1 Maret 2021.

“Sekarang kita masih menunggu surat dari Polda untuk penarikan SPDP tersebut setelah kasusnya diambilalih Mabes Polri,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam kepada Independensi.com, Jumat (7/5).

Ashari menyebutkan sebenarnya Pidsus Kejati dengan penyidik Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi terkait rencana penarikan SPDP kasus lahan Cengkareng yang belum mencantumkan nama tersangka.

“Seminggu yang lalu sudah dilakukan koordinasi, dan  akan ditindaklanjuti dengan surat penarikan SPDP dari Polda Metro,” tutur mantan Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat ini.

Kasus pengadaan lahan di Cengkareng untuk rumah susun yang diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat Pemprov DKI Jakarta seperti diketahui pernah ditangani Mabes Polri dan Kejaksaan Agung secara bersamaan pada tahun 2016.

Namun setelah sempat memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, Kejagung kemudian menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Mabes Polri yang dianggap lebih dahulu mengusutnya.

Jaksa Agung HM Prastyo kala itu juga menyatakan penyerahan kepada Mabes Polri untuk menghindari tumpang tindih penanganan kasus lahan Cengkareng. “Toh nanti akhirnya ketika harus bermuara ke pengadilan itu melalui kejaksaan,” ucap Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Hanya saja belakangan diketahui kasus lahan Cengkareng oleh Mabes Polri diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk menanganinya. Polda pun menindaklanjutinya dengan menyerahkan SPDP kepada Kejati DKI Jakarta pada Oktober 2020.  Tapi tujuh bulan kemudian atau pada Maret 2021, kasus lahan Cengkareng kini diambilalih lagi Mabes Polri,(muj).