Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(ist)

Kejaksaan Agung Periksa Dua Tersangka Kasus Asabri di Rutan Jambe

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah memeriksa saksi-saksi, Tim jaksa penyidik pada pidana khusus Kejaksaan Agung kini mulai memeriksa  para  tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.

Namun dari sembilan orang tersangka, baru dua tersangka yang diperiksa bersama-sama satu orang saksi di Gedung Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat (7/5).

Kedua tersangka yaitu Ilham W Siregar selaku Kadiv Keuangan dan Investasi PT Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017, dan Hari Setiono selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan kedua tersangka diperiksa di Rutan Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe,Tangerang, Banten.

“Pemeriksaan terhadap kedua tersangka terkait apa yang didengar, dilihat dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Leo demikian biasa disapa, Sabtu (8/5).

Sementara itu, tutur Leo, satu orang saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik yaitu PKR selaku Direktur Utama PT Ciptadana Asset Management.

“Saksi diperiksa terkait pengelolaan investasi PT Asabri pada produk Reksadana Cipta Dinamis Proteksi II dan Reksadana Cipta Balance di PT Ciptadana Aset Manajemen,” ujarnya.

Kejagung dalam kasus PT Asabri telah menetapkan sembilan tersangka. Lima diantaranya dari PT Asabri yaitu Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja,  Ilham W Siregar, Bachtiar Effendi dan Hari Setiono.

Sedangkan empat tersangka lain dari swasta yaitu Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International, Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Lukman Purnomodisi Direktur Utama PT Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation (JEIR).(muj)