Pegawai Kejaksaan Tak Masuk Kantor Usai Libur Lebaran-Cuti Bersama Dikenai Sanksi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Hari Senin pekan depan seluruh aparat sipil negara, termasuk para pegawai kejaksaan di seluruh Indonesia sudah harus sudah masuk kantor kembali setelah libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H atau Lebaran dan Cuti Bersama.

“Namun jika ada dari pegawai kejaksaan yang tidak masuk kantor mulai Senin (9/5) dan seterusnya tanpa alasan yang sah maka akan dikenai sanksi,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (5/5).

Sumedana menyebutkan sanksi yang akan diberikan kepada pegawai kejaksaan yang tidak disiplin tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dikatakannya juga pimpinan Kejaksaan mengimbau dan mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan mulai Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk membuka pelayanan publik pada Senin (9/5).

Pelayanan publik tersebut, tutur dia, dibuka sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. “Sebelumnya sudah ada surat edaran agar pegawai Kejaksaan untuk tetap tertib jam kerja,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram ini.(muj)