Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual mengingatkan jajarannya untuk mematuhi larangan pemerintah jangan mudik Lebaran.(ist)

Kunker Virtual, Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Jangan Mudik Lebaran

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk mematuhi larangan dari pemerintah dengan jangan mudik dalam rangka merayakan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Menurut Jaksa Agung larangan mudik sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya Pengendalian Penyerbaran Corona Virus Disease 2019 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

“Tujuannya guna menekan, mencegah dan memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19,” kata Jaksa Agung dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta saat mengadakan kunjungan kerja virtual ke empat, Selasa (11/5).

Kunker virtual antara lain dihadiri Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda serta Kepala Badiklat Kejaksaan. Selain itu para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri serta atase atau perwakilan Kejaksaan di luar negeri dari kantor masing-masing.

Oleh karena itu dia meminta agar larangan mudik dipahami bersama. “Demi menjaga keselamatan dan kesehatan keluarga yang disayangi mengingat hingga kini negara Indonesia bahkan di dunia masih diliputi pandemi Covid-19.”

Selaras dengan kebijakan pemerintah, dia juga menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung (SE-JA) Nomor 4 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah, mudik dan/atau cuti pegawai.

“Selain pembatasan kegiatan di lingkungan Kejaksaan selama bulan Ramadhan dan Libur Hari Raya Idul Fitri yang mengatur larangan mengadakan kegiatan buka puasa bersama dan menyelenggarakan kegiatan open house,” ucapnya.

Kebijakan tersebut, tuturnya, merupakan sebuah upaya untuk mendukung program pemerintah guna menekan penularan dan penyebaran Covid-19 serta menjaga tren menurunnya kasus aktif di Indonesia dalam dua bulan terakhir ini.

“Untuk itu seluruh jajaran kejaksaan harus menjaga momentum yang sangat baik ini dengan disiplin mematuhi ketentuan untuk jangan mudik,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini.

Apalagi, katanya, aparat Kejaksaan adalah aparat negara dan aparat hukum. “Sehingga sudah selayaknya dijadikan contoh bagi masyarakat dalam upaya pengendalian dan upaya mengatasi pandemi Covid-19.”

”Karena itu para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri diminta untuk memastikan seluruh personil tidak melakukan perjalanan keluar kota selain kepentingan dinas,” ucap Jaksa Agung.

Sehari sebelumnya Jaksa Agung membuka Pasar Murah Virtual bagi para Pengemudi Ojek Online atau Ojol yang ada di lima wilayah DKI Jakarta melalui kantor Kejaksaan Negeri masing-masing di lima wilayah. 

Jaksa Agung menyebutkan pasar murah virtual tersebut merupakan bentuk rasa empati dalam membantu sesama manusia serta mendukung program Pemerintah “Jangan Mudik”.

Salah satu pengemudi ojol membeli paket sembako di pasar murah virtual yang diselenggarakan Kejaksaan RI dengan harga hanya Rp50 ribu di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(ist)

Dalam Pasar Murah Virtual disediakan 1.200 paket sembako yang masing-masing berisi beras, gula, teh, kopi, indomie, minyak goreng, dan sirup dengan nilai Rp135 ribu yang dijual dengan harga hanya Rp50 ribu perpaket.

Jaksa Agung sebelumnya juga membagikan  10.500 paket sembako kepada warga Adhyaksa. Antara lain para pegawai, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD), Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA), Para Medis dan Pegawai RSU Adhyaksa, anggota dan pengurus Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), Pramubakti, Tenaga Honor, dan masyarakat umum di Jabodetabek dan Jawa Barat.(muj)