JAKARTA (Independensi.com) – Setelah sempat mangkrak selama dua tahun, kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Jambi kembali ditindaklanjuti Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan Rabu (12/5) kasus tersebut kini sudah masuk tahap satu berupa pelimpahan berkas perkara lima tersangka dari tim jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Leo demikian disapa menyebutkan dilimpahkannya berkas dari ke lima tersangka untuk diteliti kelengkapannya oleh tim JPU, baik secara formil maupun materil.
Dikatakannya jika berkas dinilai belum lengkap maka akan dikembalikan kepada tim jaksa penyidik. Tapi jika lengkap akan ditindaklanjuti penyerahan tersangka dan barang-bukti dari tim jaksa penyidik kepada JPU.
“Berkas perkara yang dilimpahkan masing-masing atas nama tersangka MT bin M, ATY, AL, HW dan MH,” ungkap Leo. Tersangka MT diketahui adalah pemilik PT RGSR dan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkara. Sedangkan tersangka ATY Direktur Operasi dan Pengembangan PT Antam.
Sementara tersangka AL adalah Direktur Utama PT Antam, tersangka HW Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam serta tersangka MH Komisaris PT Tamarona Mas International.
Satu lagi untuk berkas tersangka yaitu BM Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources belum diketahui kapan akan dilimpahkan tahap satu.
Kasus yang disidik Kejaksaan Agung sejak tiga tahun lalu tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan JAM Pidsus Nomor : Print-41/F.3/Fd.1/08/2018 tanggal 14 Agustus 2018.
Kasus dugaan korupsi tersebut terkait proses pengalihan IUP Batubara dari PT Citra Tobindo Sukses Perkasa kepada PT. Indonesia Coal Resources anak usaha PT Antam Tbk yang diduga menimbulkan kerugian negara.(muj)