Langgar Surat Edaran Walikota, Satpol PP Pekanbaru Tutup Toko Anggun Busana

Loading

PEKANBARU(Independensi.com) -Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, memerintahkan penanggung-jawab Toko Anggun Busana di Jl HR Soebrantas – Pekanbaru, agar menutup tokonya.

Penutupan itu sesuai surat edaran Walikota Pekanbaru, yang memerintahkan seluruh tempat usaha, Mall, Pusat Rekreasi, Hiburan Umum, Cafe, Pub,KTV serta Pusat perbelanjaan, ditutup.

Penutupan terhitung mulai hari ini Rabu 12 Mei – Jumat 14 Mei 2021. Kebijakan itu dilakukan Pemko Pekanbaru, sehubungan peningkatan kasus pandemi covid-19 ahir-ahir ini di Kota Pekanbaru dan Riau umumnya.

Untuk mencegah terjadinya kerumunan sekaligus pengendalian covid-19, Walikota Pekanbaru meminta seluruh tempat yang bisa menimbulkan keramaian, sementara tutup.

Setelah kami cek di seputar Kota Pekanbaru, seluruh toko, Mall dan pusat perbelanjaan sudah tutup. Namun  Toko Anggun Busana yang terletak di Jl Soebrantas – Panam, Pekanbaru, Rabu (12/5) siang masih buka.

Namun begitu melihat petugas datang, sejumlah karyawan Anggun Busana tidak berkutik, langsung buru-buru menutup rolling door tokonya.

Masyarakat yang sedang ramai ber-belanja didalam toko, bingung dan ada yang buru-buru keluar, takut. Personil satpol PP Pekanbaru bersama aparat Polresta Pekanbaru, memberi peringatan sekaligus meminta agar toko Anggun Busana yang tadi itu lagi ramai, supaya ditutup.

Hal itu dikatakan Yendri Dodi – Kabid Ops Satpol PP Kota Pekanbaru kepada sejumlah wartawan, Rabu (12/5/2021) di Pekanbaru.

Lebih lanjut Yendri Dodi menjelaskan, saat personil Satpol PP dan aparat dari Polresta Pekanbaru tiba di Toko Anggun Busana, Dicky Candra selaku penanggung jawab Anggun Busana, tidak dapat berkutik, hanya terdiam mendengarkan peringatan dari aparat (petugas), agar toko tersebut ditutup  sampai buka selama 3 hari mulai hari ini Rabu 12 Mei – Jumat 14 Mei 2021.

Di lapangan, baru toko Anggun Busana ini yang buka, lainnya tertib dan tutup, bahkan pasar juga tutup. Kita akan terus melakukan pemantauan untuk mengamankan surat edaran Walikota Pekanbaru dalam menekan peningkatan pandemi covid-19 di Pekanbaru. “Mereka langsung kita beri peringatan dan jika masih ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku, dan pengunjung akan dibubarkan,” ujar Yendri Dodi.

(Maurit Simanungkalit)