Rakor Forkopimda DKI Jakarta dipimpin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Sepakat Antisipasi Arus Balik Libur Lebaran.(ist)

Rakor Forkopimda DKI Jakarta Sepakat Antisipasi Arus Balik Libur Lebaran

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta mengadakan rapat koordinasi pada hari kedua Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau Lebaran di Ruang Pola Bappeda, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/5).

Rakor yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan agenda membahas “Antisipasi Arus Balik Libur Lebaran” dihadiri juga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/ 5) mengatakan rapat koordinasi Forkopimda DKI Jakarta berlangsung mulai pukul 08.00 WIB.

Dalam rakor para peserta sepakat rencana pengawasan dan pengendalian mulai dari hari pertama Lebaran tanggal 13 Mei hingga 30 Mei 2021
dengan melakukan langkah-langkah antisipasitif.

Antara lain, tutur Ashari, Dinas perhubungan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan dalam pengawasan dan pengecekan mobilitas penduduk pada arus balik dilokasi perbatasan wilayah DKI Jakarta seperti jalan tol dan jalan nasional.

Kemudian melakukan pengendalian dititik kedatangan (bandara, pelabuhan, stasiun KA dan terminal bus) untuk antisipasi arus balik serta menyiapkan lokasi transit bagi yang terkena random tes sambil menunggu tes swab PCR.

Selain itu menyiapkan sarana dan prasarana untuk memobilisasi penduduk yang dinyatakan positif covid-19 dari lokasi pengawasan/pengecekan ke lokasi-lokasi yang terkendali yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Adapun peserta rapat yang hadir :
1. Gubernur DKI Jakarta
2. Panglima Daerah Militer Jaya/Jayakarta
3. Kapolda Metro Jaya
4. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
5. Wakil Gubernur DKI Jakarta
6. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
7. Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman
8. Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta
9. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
10. Para Walikota Administrasi
11. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
12. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
13. Plt. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
14. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
15. Ketua TGUPP.(muj)