JAKARTA (Independensi.com) – Tim jaksa penyidik pada pidana khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri, Selasa (18/5).
Kali ini saksi yang diperiksa Direktur Utama PT Trada Alam Minera (TAM) berinisial SH dan dua nominne dari tersangka Heru Hidayat Komisaris Utama PT TAM yaitu saksi AP dan AK.
Dalam pemeriksaan tersebut saksi Dirut PT TAM berinisial SH dicecar tim jaksa penyidik keterkaitan PT Graha Resources dengan PT Trada Maritime yang berubah nama menjadi PT TAM.
“PT Graha Resources merupakan perusahaan yang Beneficial Owner nya adalah tersangka HH,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (18/5)
Sementara itu untuk saksi dua nominne yaitu AP dan AK, kata Leo demikian biasa disapa, diperiksa terkait kedudukan keduanya yang menjadi pengurus di perusahaan-perusahaan milik tersangka HH.
Dikatakan juga Leo dalam pemeriksaan hari ini turut diperiksa tiga orang saksi dengan dua orang saksi diantaranya yaitu WW dan TAW masing-masing selaku Direktur dan Direktur Utama PT Asia Raya Kapital.
“Sedangkan satu saksi lainnya yaitu DPS selaku Custodian Service Head PT Bank Mega,” tutur mantan Asisten Intelijen Kejati Sumatera Utara ini.
Dia menyebutkan ketiga orang saksi diperiksa tim jaksa penyidik terkait enam sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Prima Jaringan yang digunakan sebagai aset jaminan untuk menerbitkan sukuk Mudarabah I Prima Jaringan.
Seperti diketahui Kejagung dalam kasus PT Asabri telah menetapkan sembilan tersangka. Lima diantaranya dari PT Asabri yaitu Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Ilham W Siregar, Bachtiar Effendi dan Hari Setiono.
Sedangkan empat tersangka lain dari swasta yaitu Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International, Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Lukman Purnomodisi Direktur Utama PT Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation (JEIR).(muj)