Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(ist)

Kejagung Periksa Ahli dari PPATK Terkait TPPU Tersangka Asabri

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa ahli dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan ahli yang diperiksa kali ini yaitu AD dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanga (PPATK).

“Ahli diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencuciang atau TPPU yang disangkakan kepada ketiga tersangka,” kata Leo demikian biasa disapa, Selasa (18/5).

Dia menyebutkan ketiga tersangka TPPU yaitu HH (Heru Hidayat), BTS (Benny Tjokrosaputro) dan JS (Jimmy Sutopo) yang juga menjadi tersangka dugaan korupsi PT Asabri.

Dikatakan juga Leo pada hari ini salah satu tersangka yaitu IWS (Ilham W Siregar) mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 diperiksa.

Tersangka IWS, ucap dia, diperiksa tim jaksa penyidik terkait aset-aset hasil dugaan korupsi PT Tricore dan PT Dana Lingkar.

“Dimana dari kedua perusahaan Beneficial Owner nya adalah tersangka IWS, dan konfirmasi tentang aliran dana rekening Tersangka IWS,” ujarnya.

Dia menuturkan tersangka IWS diperiksa Tim Jaksa Penyidik di Rumah Tahanan Negara Klas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Tangerang, Banten.(muj)