Buron Lima Tahun, Mantan Pegawai Bank Mega Diringkus Tim Tabur Kejagung

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Mantan pegawai Bank Mega Nurbaiti alias Betty, 50, berhasil diringkus tim tangkap buronan Kejaksaan Agung setelah lima tahun buron, Selasa (25/5) sekitar pukul 14.15 WIB.

Betty ditangkap saat yang bersangkutan berada di sebuah rumah di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

“Dia merupakan buronan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 2016 dan sudah berstatus terpidana,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (25/5).

Leo demikian biasa disapa menyebutkan penangkapan terhadap Betty mantan
pegawai Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan merujuk putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1556 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016.

Dalam putusannya itu Betty dihukum delapan tahun penjara dan harus bayar denda Rp1 miliar subsidair satu bulan kurungan setelah dinyatakan terbukti memalsukan surat, melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Modusnya terpidana selaku Marketing Funding (2004-2009) dan Manajer Funding (2009-2012) mengambil dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan sejak tahun 2008-2012.

Caranya terpidana meminta tanda tangan para nasabah Bank Mega pada slip penarikan kosong dengan alasan uang para nasabah seolah-olah diinvestasikan pada produk Mega Kapital.

“Dimana pemberian bunga lebih tinggi 10 sampai 25 persen dibandingkan menyimpan uang pada Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan dengan bunga flat,” tutur Leo.

Adapun transaksi dilakukan terpidana memakai pola cash to cash. Atau menarik uang dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya yang mengakibatkan para nasabah mengalami kerugian sebesar Rp22,245 miliar.

“Uang tersebut ternyata digunakan terpidana untuk kepentingan pribadi,” ucap Leo seraya menyebutkan setelah putusan MA, sebenarnya jaksa eksekutor sudah memanggilnya secara patut untuk mengeksekusi putusan tersebut.

“Tapi terpidana tidak memenuhi panggilan tim jaksa eksekutor sampai dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kemudian berhasil ditangkap tim tabur Kejaksaan,” ucapnya.(muj)