Mantan Dirut PT Asabri Adam Rachmad Damiri salah satu dari tujuh tersangka kasus PT Asabri saat penyerahan tersangka berikut barang-bukti dari tim jaksa penyidik kepada tim jaksa penuntut umum setelah berkas perkara lengkap atau P21.(ist)

Tahap Dua, JPU Tetap Tahan Tujuh Tersangka Kasus Asabri

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri yang disidik Kejaksaan Agung akhirnya diserahkan tim jaksa penyidik kepada tim jaksa penuntut umum, Jumat (28/5).

Penyerahan tersangka berikut barang-bukti atau tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara dari ketujuh tersangka dinyatakan lengkap atau P21, baik secara formil maupun materil.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ketujuh tersangka juga tetap dilakukan penahanan selama 20 hari oleh tim JPU. “Penahanan terhitung sejak hari ini mulai tanggal 28 Mei hingga 16 Juni 2021,” ucap Leo demikian biasa disapa, Jumat (28/5)

Dia menyebutkan empat dari tujuh tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan yaitu BE, IWS, HS dan LP. Sementara dua tersangka ARD dan SW ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan satu tersangka JS di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Selanjutnya Tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan terhadap para terdakwa dan kelengkapan administrasi lainnya guna menentukan apakah perkara tersebut sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan,” tutur Leo.

Pasal yang disangkakan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leo menyebutkan kasus posisinya yaitu dalam kurun waktu tahun 2012 hingga tahun 2019, PT Asabri melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT Asabri dalam investasi pembelian saham.

“Melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi dengan cara menyimpangi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya seraya menyebutkan perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Seperti diketahui berkas ketujuh tersangka sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Antara lain atas nama tersangka ARD (Adam Rachmad Damiri) dan SW (Sonny Widjaja) masing-masing mantan Direktur Utama PT Asabri.

Kemudian atas nama tersangka BE (Bachtiar Effendi) mantan Kadiv Keuangan dan Investasi, tersangka IWS (lham W Siregar) mantan Kadiv Investasi dan tersangka HS (Hari Setiono) mantan Direktur Investasi dan Keuangan.

Selain itu atas nama tersangka LP (Lukman Purnomosidi) selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan dan tersangka JS (Jimmy Sutopo) selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.(muj)