JAKARTA (IndependensI.com) – Setelah sempat menuai kritik dari berbagai pihak, akhirnya Himpunan Bank Milik Negara atau Bank Himbara menunda rencana pengenaan tarif cek saldo dan tarik tunai pada jaringan ATM Link. Awalnya kebijakan tersebut bakal diberlakukan mulai Juni 2021.
Wakil Direktur Utama Bank BNI Adi Sulistyowati menuturkan Himbara dan akan menjadwalkan kembali implementasi biaya cek saldo dan tarik tunai yang dilakukan di mesin-mesin ATM merah putih atau ATM Link. “Dengan demikian, penyesuaian tarif yang pada awalnya akan diimplementasikan pada 1 Juni 2021 menjadi ditunda,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (1/6/2021).
Penundaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Meski nantinya dipungut biaya, namun tarif cek saldo dan tarik tunai di ATM Link diklaim lebih rendah dibandingkan jaringan ATM lain di Indonesia.
“Khusus untuk nasabah penerima bantuan sosial, cek saldo, dan tarik tunai di ATM Link tidak akan dikenakan biaya sama sekali”, ujarnya.
Selain penerima bansos, cek saldo dan tarik tunai tetap gratis melalui ATM yang berlogo sama dengan penerbit kartu. Misalnya, pemilik kartu ATM Bank BNI tidak dikenakan biaya cek saldo dan tarik tunai jika menggunakan ATM Link BNI.
Selain itu, nasabah juga memiliki pilihan untuk melakukan pengecekan saldo secara gratis melalui layanan mobile banking. Bank Himbara memastikan layanan transaksi di ATM Link akan lebih baik, usai pemberlakuan tarif cek saldo dan tarik tunai mendatang.
Jaringan ATM Link akan menjangkau hingga ke area remote (terpencil) dengan lebih dari 45 ribu fasilitas mesin ATM. Selain itu, biaya transaksi ATM Link diharapkan berdampak positif pada peningkatan kualitas layanan, keamanan, dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi.
“Himbara juga mengajak nasabah untuk dapat bertransaksi secara non tunai (cashless) dan melakukan berbagai macam transaksi perbankan secara digital,” ujarnya.
Rencananya, nasabah yang akan melakukan transaksi cek saldo di ATM Link akan dikenakan biaya senilai Rp2.500 per transaksi. Sementara untuk tarik tunai dipungut Rp5.000 per transaksi. Padahal, sebelumnya biaya kedua transaksi ini nol rupiah alias gratis.
Kendati begitu, para bank pelat merah tidak mengubah biaya untuk transaksi transfer saldo, tetap Rp4.000 per transaksi.
Rencana itu menuai penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya Komunitas Konsumen Indonesia (KKI). Mereka bahkan mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir yang berisi permohonan agar bank Himbara membatalkan rencana pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link.
“Setelah sebelumnya bersurat kepada BPKN RI, OJK dan KPPU, Komunitas Konsumen Indonesia mengirimkan surat ke Menteri BUMN, Bapak Erick Thohir,” ujar Ketua KKI David Tobing, dalam keterangan resmi.
David meminta Erick mendorong para Himbara untuk membatalkan rencana pengenaan tarif untuk cek saldo dan pengambilan tunai di ATM Link pada 1 Juni 2021 mendatang. Ia menyatakan banyak pihak yang menentang rencana tersebut tidak hanya masyarakat umum namun juga anggota BPK dan DPR.
“Penerapan tarif ini adalah langkah yang tidak populis saat masyarakat sedang susah menghadapi pandemi Covid-19,” ujarnya.