JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Surabaya membantah telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dalam pemberian kredit dari Bank BNI cabang Surabaya, Jawa Timur kepada PT ABI.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto sampai saat ini pihaknya melalui tim penyidik pidana khusus masih terus menyidik kasus tersebut.
“Jadi tidak benar kalau kami telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT ABI,” kata Anton kepada Independensi.com, Rabu (2/6).
Dia mengungkapkan kasus yang diusut pihaknya berawal adanya laporan masyarakat kepada Kejari Surabaya terkait adanya dugaan korupsi yang melibatkan PT ABI.
Kemudian dia menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print- 04/M.5.10/Fd.1/08/2020 tanggal 19 Agustus 2020 kepada Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejari Surabaya.
“Penyelidikan tersebut untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana dugaan korupsi Penyimpangan Pemberian Kredit di salah satu Bank pemerintah Unit Sentra Kredit Menengah Surabaya kepada PT. ABI,” tuturnya.
Dikatakan Anton dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan dugaan kerugian keuangan negara terkait pemberian Kredit oleh bank Pemerintah tersebut kepada PT. ABI.
Sehingga penanganan kasus tersebut, ujarnya, ditingkatkan kepada tahap penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkannya selaku Kajari Surabaya Nomor : Print- 01/M.5.10/Fd.1/11/2020 tanggal 4 November 2020.
Terkait modus dugaan korupsi dalam kasus tersebut, mantan Aspidsus Kejati Bali ini enggan membeberkannya. “Maaf untuk materi penyidikan belum bisa disampaikan,” ucapnya.
Sebelumnya sebuah media daring memberitakan kalau kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh BNI cabang Surabaya ke PT ABI dihentikan penyidikan karena diduga ada oknum di Kejari Surabaya menerima suap uang tunai berupa mata uang asing.(muj)