JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung akhirnya menahan empat dari enam tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi yang disidik sejak tahun 2018.
Penahanan terhadap ke empat tersangka dilakukan setelah mereka selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/6). Salah satunya ditahan mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang yaitu AL.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu HW mantan Direktur Operasional PT Antam, BW mantan Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources (ICR) dan MH Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 hingga kini.
Namun para tersangka yang menggunakan rompi tahanan berwarna pink dan diborgol bungkam dan tidak mau meladeni pertanyaan wartawan ketika keluar dari Gedung Pidsus Kejagung, Rabu (2/6) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (2/6) malam mengatakan ke empat tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2021.
“Penahanan dilakukan terpisah yaitu tersangka BM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Sedangkan tiga tersangka yaitu AL, HW dan MH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Leo demikian biasa disapa.
Dia mengungkapkan sebenarnya tim jaksa penyidik semula memanggil delapan orang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus IUP Batubara di Sarolangun, Jambi.
“Pemeriksaan tersebut terkait mekanisme atau Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT ICR anak usaha PT Antam,” ucap Leo.
Namun, kata dia, dari ke delapan orang yang dipanggil untuk diperiksa hanya enam orang yang hadir. “Dari ke enam orang tersebut, empat orang diantaranya juga menjadi tersangka dan kemudian kita ditahan.”
Sementara itu dua orang lagi yang hadir, tutur Leo, yaitu BT mantan karyawan PT Antam dan DM mantan Senior Manager Legal PT Antam. “Sedangkan dua orang yang tidak hadir yaitu tersangka AT mantan Direktur Operasional PT ICR dan tersangka MT Direktur PT CTSP selaku pihak penjual,” tutur Leo.
Dia menyebutkan alasan ketidak-hadiran kedua tersangka antara lain salah satunya karena sakit dan satu lagi tanpa ada penjelasan. “Keduanya akan dipanggil lagi untuk diperiksa pekan depan.”
Leo mengungkapkan dalam kasus dugaan korupsi pengalihan IUP Batubara dari PT CTSP kepada PT ICR diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp92,5 miliar berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Pupung Heru.(muj)