Kedua tersangka yakni FZR mantan Kepala Cabang dan FAR mantan Sales Assistant pada PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo, Jawa Timur saat hendak dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.(ist)

Terlibat Korupsi Rp14 M, Dua Mantan Pegawai BSM Dijebloskan ke Rutan Kejaksan Agung

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung jebloskan dua mantan pegawai PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor cabang Sidoarjo, Jawa Timur yang diduga terlibat korupsi ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Senin (76) malam.

Keduanya yakni FZR mantan Kepala Cabang dan FAR mantan Sales Assistant adalah tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT BSM kepada PT Hasta Mulya Putra (HMP) sebesar Rp14 miliar.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak  mengungkapkan kedua tersangka ditahan setelah keduanya selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di terhitung sejak 7 Juni hingga 26 Juni 2021,” kata Leo demikian biasa disapa, Kamis 97/6) malam.

Leo menyebutkan sebenarnya ada satu tersangka lagi dipanggil untuk diperiksa yakni ERO Direktur PT HMP. “Tapi  tersangka tidak hadir tanpa alasan dan keterangan, sehingga dijadwalkan kembali minggu depan untuk diperiksa.”

Dia mengungkapkan kasusnya berawal ketika PT HMP melalui Direkturnya yakni ERO pada tahun 2013 mendapat fasilitas pembiayaan dari PT BSM kantor Cabang Sidoarjo sebesar Rp14,250 miliar yang dicairkan dalam tiga tahap.

“Fasilitas pembiayaan itu digunakan untuk membiayai usaha modal kerja proyek pembangunan Ruko dan perumahan di Kota Madiun,” kata Leo. Namun, tuturnya, pemberian fasilitas pembiayaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kata dia, sembilan bilyet deposito senilai Rp15 miliar milik Lim Chin Hon warga negara Malaysia yang dijadikan jaminan atau agunan ternyata penggunaannnya dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya.

Hal tersebut, ujar Leo, dapat terjadi karena peran dari James Kwek warga negara Singapura yang menjadi perantara antara tersangka ERO dengan pihak PT BSM kantor Cabang Sidoarjo

“Yakni tersangka PZR selaku Kepala Cabang dan tersangka FAR selaku Sales Assistant yang menjanjikan akan memberi bunga (nisbah/bagi hasil) yang besar kepada Lim Chin Hon,” ungkapnya.

Dia menuturkan juga atas permintaan James Kwek, deposito tersebut  tidak diikat gadai oleh PT BSM.  “Selain itu mengantisipasi Lim Chin Hon sewaktu-waktu mencairkan deposito,  tersangka PZR dan FAR meminta tersangka ERO menyerahkan 20 sertifikat HGB Ruko atas nama PT HMP sebagai jaminan pendamping,” tuturnya.

Namun, katanya lagi, ke 20 sertifikat HGB yang dijadikan jaminan pendamping ternyata tidak diikat hak tanggungan oleh tersangka PZR dan FAR.

Terungkap dari hasil penyidikan dana pembiayaan sebesar Rp14,250 miliar tidak digunakan tersangka ERO sebagaimana tujuan diberikannya pembiayaan, dan hanya sebesar Rp1 miliar digunakan PT HMP membangun Ruko dan Perumahan di Madiun.

“Sisanya digunakan untuk usaha pengeboran minyak di Wonocolo,” ucap Leo seraya menyebutkan Ruko Pusat Grosir Madiun dan Perumahan Rawa Bhakti Residence pada saat pengajuan pembiayaan telah selesai dibangun pada tahun 2011.

“Sedangkan Perumahan Bumi Citra Legacy II tidak terdapat pembangunan. Hanya ada satu unit rumah contoh,” kata Leo. Akibat perbuatan dari para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp14 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan.(muj)