Ratna Sarumpaet

Polisi Segera Limpahkan Kasus Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) –Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengirimkan berkas kasus berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh aktivis perempuan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan.

“Tidak berapa lama lagi kita akan kirim ke sana,” katanya, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Senin (5/11/2018).

Namun, Argo belum bersedia merinci berkas kasus mantan salah satu kuru bicara Prabowo- Sandi itu. Ia memastikan bahwa berkas sudah layak untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sedang diteliti satu per satu apakah secara formil sudah dilengkapi semua atau secara materiil sudah masuk sesuai pasal yang disangkakan. Sedang kita pilah-pilah, kalau sudah selesai, akan kita lakukan penjilidan dan kita kirim ke kejaksaan,” ucapnya.

Argo juga memastikan untuk jumlah saksi yang akan dihadirkan nanti sudah cukup, oleh karenanya untuk kasus Ratna Sarumpaet tinggal menunggu waktu.

“Untuk sementara ini cukup,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya resmi menahan aktivis sosial Ratna Sarumpaet atas penyebaran berita bohong atau hoaks pengeroyokan.

Polisi juga telah memanggil dua Jubir Prabowo-Sandi lainnya, yakni Dahnil Anzar Simanjuntak dan Nanik S Deyang diperiksa sebagai saksi kasus hoaks tersebut.