Hartono (baju biru lengan panjang) tersangka kasus dugaan korupsi dana royalti  batubara sebesar Rp4,8 miliar yang ditangkap Tim tabur Kejaksaan.(ist)

Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Hartono Tersangka Pengemplang Dana Royalti Batubara Rp4,8 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah setahun buron bos batubara Hartono, 52, tersangka kasus dugaan korupsi yang diduga mengemplang dana royalti  batubara sebesar Rp4,8 miliar berhasil ditangkap tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan.

Hartono ditangkap di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur oleh Tim Tabur gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Tenggarong, Jumat (11/6) dinihari sekitar pukul 00.00 WITA.

“Saat ditangkap tersangka sedang bersembunyi dalam pondok di tengah sawah,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang biasa disapa Leo, Jumat (11/6).

Leo menyebutkan Hartono
yang menjadi buronan Kejati Kaltim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana royalti batubara di Tenggarong.

Dikatakannya penetapan Hartono sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Kalimantan Timur Nomor Print-04/O.4/Fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020.

“Tapi karena tersangka tidak pernah datang saat dipanggil tim jaksa penyidik, akhirnya dimasukan dalam daftar pencarian orang atau DPO hingga kemudian ditangkap tim tabur kejaksaan,” ucapnya.

Leo pun kembali mengimbau kepada seluruh buronan yang menjadi DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.(muj).