Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadirreskrimsus AKBP Zulham Effendi dan Kasubdit Tipidter AKBP Yakup, menegaskan penangkapan ini bermula dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi terkait jual beli benur pada Sabtu (12/6/2021) lalu.
Kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke Tulungagung, hingga sekitar pukul 05.00 WIB. Pihaknya mengantongi informasi adanya pengiriman benur dengan mengunakan mobil Yaris merah nomor polisi (nopol) AE 1291 PC.
“Berdasarkan informasi itu, kami melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut. Lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan tiga sterofom berisi 30.500 benur. Dari total itu terbagi dua jenis benur, 30 ribu jenis pasir dan 500 jenis mutiara,” ujarnya, dalam keterangan persnya di Mapolda Jatim, Selasa (15/6).
Sementara, Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran sendiri. RA berperan sebagai pengepul benur, dari para nelayan di kawasan Tulungagung dan sekitarnya.
“Jika benur yang didapatkan pelaku ini memenuhi syarat, maka hasilnya dijual ke WNT. Sedangkan, barang yang dijual ke WNT rencananya akan dijual ke Jakarta,” ucap Zulham.
“Hasil penyidikan mengungkap fakta bahwa kedua tersangka mempunyai 79 ribu benur. Sebanyak 30.500 mampu digagalkan penyelundupannya. Sedangkan 39 ribu benur telah terjual. Kerugian negara disebut oleh Zulham mencapai Rp1 miliar,” paparnya.
Senada disampaikan Kepala Balai Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I, Muhlin mengatakan perbuatan kedua tersangka sudah melanggar hukum. Hal itu sesuai dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan kalau jual beli dan ekspor benur dilarang.
“Sesuai dengan instruksikan Kementerian fokus budidaya, yang diperbolehkan benur dengan berat 150 gram per ekor jenis pasir. Selain jenis ini, beratnya 200 gram per ekor,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun tentang Perikanan. Dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.