JAKARTA (Independensi.com) – Terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis akan menjalani karantina kesehatan lebih dahulu selama 14 hari sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan guna menjalani hukuman 10 tahun penjara
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan Adelin Lis yang baru dipulangkan ke Indonesia setelah dideportasi pemerintah Singapura akan menjalani karantina di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Setelah itu akan dieksekusi di LP mana, akan kita sampaikan nanti selesai masa karantina,” kata Leo sapaan akrabnya kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6) malam.
Begitupun, tutur Leo, menyangkut masalah uang denda dan uang pengganti akan dilaksanakan nanti. “Karena kita kan baru mendapatkan terpidana.”
Terkait kasus Adelin Lis lainnya soal dugaan tindak pidana pencucian uang, dikatakan Leo, akan dilakukan koordinasi antara Kejaksaan Agung dengan Polda Sumatera Utara.
“Karena kasusnya ditangani Polda Sumatera Utara,” ucapnya seraya menyebutkan keberhasilan pemulangan Adelin Lis yang buron selama 13 tahun berkat sinergitas antara pemerintah Indonesia dan Singapura.
Dia menyebutkan operasi pemulangan terhadap Direktur Keuangan PT Keang Nam Development dan pemilik PT Mujur Timber Group ini dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Sunarta.
Leo pun kembali menyampaikan ucapan terima kasih dari Jaksa Agung kepada sejumlah pihak, baik pemerintah Singapura maupun dari dalam negeri yang telah membantu secara optimal dalam memulangkan Adelin Lis ke Indonesia.
“Terutama sesuai permintaan Bapak Jaksa Agung agar Adelin Lis dipulangkan ke Jakarta bukan ke Medan. Dengan meminta Dubes RI tidak memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP jika tujuannya bukan ke Jakarta,” tuturnya.(muj)