Dua dari tiga mobil Land Rover barang-bukti sitaan kasus Asabri milik dari salah satu tersangka kasus Asabri yang dilelang melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.(foto/muj/independensi.com)

Kejagung Lelang Ulang Lima Mobil Barang-Bukti Kasus Asabri Pekan Depan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) akan melelang ulang lima mobil barang-bukti sitaan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri, Kamis (1/7) pekan depan.

Ke lima mobil adalah sebagian dari 16 mobil barang-bukti sitaan dari tersangka Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, Sonny Widjaja dan Ilham W Siregar yang tidak laku dilelang dalam pelelangan pertama melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV pada Selasa (15/6) lalu.

“Mobil-mobil tersebut tidak laku dilelang karena tidak ada peminatnya,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang akrab disapa Leo, Kamis (24/6).

Dari ke lima mobil tersebut mobil Mercedes Benz B 296 KE yang dilelang dengan harga tertinggi dengan limit harga Rp3.054.400.000. Kemudian Land Rover B 2728 STN dengan limit harga Rp1.456.000.000.

Sedangkan Camry B 206 BSA dengan limit harga Rp534.000.000, Venturer B 2984 PFE limit harga Rp330.000.000 dan Outlander B 723 RIF limit harga Rp240.000.000.

Sementara itu, tutur Leo, sebanyak 11 unit mobil lainnya laku dilelang dengan total hasil lelang sebesar Rp17 miliar dengan hasil bersih akan disetorkan ke rekening penampungan JAM Pidsus.

“Untuk nantinya digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara para tersangka kasus PT Asabri,” tuturnya seraya menyebutkan pelelangan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

Antara lain, ucap Leo, barang-bukti yang disita berupa mobil-mobil maupun bus yang memiliki  nilai ekonomis tinggi. “Tapi  untuk mencegah dari kerusakan memerlukan biaya penyimpanan tinggi yang tentunya membebani anggaran Kejaksaan.”

Pertimbangan lainnya, kata dia, penyimpanan benda sitaan yang punya sifat cepat rusak akan mengakibatkan menurunnya nilai ekonomis dari benda sitaan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

“Karena  saat dilakukan pelelangan nilai barang menjadi sangat rendah, Atau bahkan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi. Sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyelesaian secara cepat,” ujarnya.

Oleh karena itu, tuturnya, pelelangan benda sitaan yang  sifatnya cepat rusak dan memerlukan biaya penyimpanan yang tinggi dilakukan melalui lelang eksekusi benda sitaan mengacu pasal 45 KUHAP melalui perantara KPKNL.

Adapun ke 11 mobil yang laku dilelang dalam pelelangan pertama:
1. Rolls Royce B 7 EIR limit harga Rp2.756.600.000, laku Rp 4.251.600.000
2. Nissan B 1940 SAJ limit harga Rp121.200.000, laku Rp152.200.000
3. Ferrari B 15 TRM limit harga Rp6.088.600.000, laku Rp6.378.600.000
4. Land Rover B 611 FN limit harga Rp1.443.000.000, laku Rp1.449.000.000
5. Land Rober B 2881 PBO limit harga Rp1.443.000.000, laku Rp1.453.000.000
6. CRV B 225 MLK limit harga Rp365.000.000, laku Rp367.000.000
7. HRV B 209 EAN limit harga Rp278.000.000, laku Rp278.000.000
8. Vellfire B 119 ASR limit harga Rp601.000.000, laku Rp649.000.000
9. Alphard B 3 RUT limit harga Rp823.000.000, laku Rp850.000.000
10.Alphard D 1172 BES limit harga Rp590.000.000, laku Rp 635.000.000
11.Lexus B 16 SLR limit harga Rp 767.200.000, laku Rp769.200.000.(muj)