Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar

Terkait Laporan Hanura ke Bareskrim, Pakar: Personil KPU Tidak Bisa Dipidanakan Terkait Keputusan KPU

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan pihak kepolisian harus menolak dan tidak memproses laporan pengurus Partai Hanura terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah KPU tidak memasukan nama Ketum Hanura Oesman Sapta Odang dalam daftar calon tetap Dewan Perwakilan Daerah.
Abdul Fickar beralasan bahwa setiap keputusan yang diambil KPU sebagai lembaga negara penyelenggara pemilihan umum dalam sistem demokrasi bukan sebagai keputusan perorangan

“KPU juga bukan subjek hukum pidana sebagaimana pengertian korporasi yang bisa merugikan negara atau orang lain. Karena itu KPU dan personil KPU tidak bisa dipidanakan sehingga polisi sebagai penyidik harus menolak laporan itu,” katanya, Senin (31/12/2018) saat dimintakan tanggapan soal laporan pengurus Hanura terhadap KPU ke Bareskrim Mabes Polri.

Dia pun menyebutkan putusan KPU tidaklah dapat dikualifisir sebagai tindak pidana pemilu. “Karena tidak ada ketentuan Undang-Undang Pemilu yang dapat menjadi dasar untuk itu,” tutur dia.

Dikatakannya jika ada yang keberatan dengan keputusan KPU di dalam menjalankan fungsinya maka forumnya di Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN dan bukan pidana.

“Karena keputusan dari KPU berstatus sebagai keputusan tata usaha negara atau TUN,” tutur staf pengajar pads Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
Dia sendiri menegaskan personil KPU mempunyai dasar, alasan, kewenangan dan mempunyai legal standing untuk membuat putusan. “Jika pun ada pihak menganggap putusan itu keliru atau merugikan maka forum laporannya adalah ke DKPP, selain PTUN.”

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018 yang menjadi landasan KPU, Abdul Fickar mengatakan putusan MK berlaku sejak diputuskan.
Karena itu, tegas dia, tidak mungkin tafsirnya berbeda dan jika terjadi perbedaan bisa ditanyakan langsung kepada MK. “Jadi putusan KPU sama sekali tidak mengandung unsur pidana,” tegas Abdul Fickar.

Seperti diberitakan Ketua KPU Arief Budiman dan Sekretaris KPU Hasyim Asyari dilaporkan pengurus DPP Hanura kepada Bareskrim Mabes Polri pada 20 Desember 2018. dengan Nomor laporan LP/B/1649/XII/2018/BARESKRIM.

Keduanya dilaporkan atas tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik atau pasal 316, pasal 106, pasal 107 dan/atau pasal 108 KUHP jo pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman menegaskan di Kantor KPU Jakarta, Kamis (27/12/2018) laporan pengurus Hanura kepada Bareskrim tidak akan mengubah keputusan KPU. Pihaknya juga siap menghadapi resiko dan bertanggung-jawab terhadap keputusan yang sudah diambil. “Jadi apapun resikonya, KPU bertanggungjawab.” (MJ Riyadi)