![]()
JAKARTA (Independensi.com) – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati, menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi sistem Coretax dan pendekatan Compliance Risk Management (CRM) dalam upaya memperkuat penerimaan negara sekaligus menekan kesenjangan pajak (tax gap).
Menurut Anis, transformasi digital melalui Coretax memang menjadi langkah strategis dalam reformasi perpajakan. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan sistem tersebut tidak hanya diukur dari sisi teknologi, melainkan dari sejauh mana mampu menjangkau sektor ekonomi yang selama ini berada di wilayah shadow economy.
“Modernisasi sistem perpajakan tidak boleh berhenti pada aspek teknologi semata, tetapi harus menghadirkan keadilan fiskal melalui perluasan basis pajak yang nyata,” ujar Anis dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Ia juga menyoroti capaian aktivasi Coretax yang telah mencapai 17 juta hingga Maret 2026. Meski demikian, pemerintah diminta tidak lengah terhadap berbagai potensi kendala teknis di lapangan. Stabilitas sistem, kemudahan penggunaan, serta kesiapan infrastruktur digital dinilai menjadi faktor krusial agar implementasi Coretax tidak justru menghambat pelaporan wajib pajak.
Anis menegaskan, optimalisasi teknologi seperti Coretax dan CRM harus diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, sekaligus menekan potensi kekurangan penerimaan (shortfall) di masa mendatang. Ia pun mengingatkan agar reformasi perpajakan tidak menambah beban administratif bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Lebih lanjut, Anis menanggapi rekomendasi Bank Dunia terkait penyesuaian ambang batas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Badan, hingga penghapusan tarif khusus. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik, khususnya daya tahan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
“Pendekatan reformasi pajak tidak bisa bersifat one size fits all. Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan dan stabilitas ekonomi nasional,” jelasnya.
Di sisi lain, Anis juga menyoroti proyeksi Fitch Ratings yang memperkirakan rasio pendapatan pemerintah Indonesia hanya berada di kisaran 13,3 persen pada periode 2026–2027, masih di bawah rata-rata negara dengan peringkat BBB. Bahkan, revisi prospek peringkat utang Indonesia menjadi negatif disebut sebagai sinyal meningkatnya ketidakpastian fiskal.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperlebar defisit anggaran hingga kisaran 2,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2026. Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk melakukan terobosan kebijakan fiskal yang lebih komprehensif dan berimbang.
“Pemerintah perlu memperkuat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta memastikan kebijakan fiskal yang inklusif dan berkeadilan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Anis menegaskan komitmen Fraksi PKS untuk terus mengawal arah kebijakan fiskal nasional agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat serta memperkuat kemandirian ekonomi. Ia menilai reformasi perpajakan harus mampu menjawab tantangan struktural, termasuk mempersempit tax gap dan mendorong perluasan ekonomi formal secara berkelanjutan.
“Reformasi perpajakan harus memperkuat fondasi ekonomi, bukan sekadar mengejar target jangka pendek,” pungkasnya.

