WFH di Masa PPKM, Jaksa Agung: Tetap Perhatikan Sasaran Kinerja dan Target Pegawai

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan pemberlakuan Work From Home (WFH) secara penuh atau seratus persen oleh satuan-satuan kerja kejaksaan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai.

“Terutama satker-satker di Kabupaten Kota yang masuk kriteria level 3 dan 4 di wilayah Jawa dan Bali, sebagaimana lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021,” kata Jaksa Agung, Minggu (4/7) malam saat memberi pengarahan secara virtual kepada seluruh Kajati dan Kajari se-Jawa Bali terkait PPKM Darurat dan PPKM Mikro pada Zona Merah selain wilayah Jawa dan Bali di seluruh Indonesi.

Dia menyebutkan juga bagi satker yang harus memberi pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, pemberlakuan Work From Office (WFO) hanya sebanyak 25 persen.

Namun, katanya, jika terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat atau pegawai di kantor lebih dari 25 persen, maka pimpinan satker dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat atau pegawai yang hadir di kantor.

Kajati Jawa Timur Mohammad Dofir dan jajarannya mengikuti pengarahan Jaksa.Agung Burhanuddin secara virtual terkait PPKM Darurat.(ist)

Dikatakannya juga pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu Jaksa Agung meminta pimpinan satker melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai.

“Menyederhanakan proses bisnis dan standar operasional prosedur atau SOP dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” ujarnya. Selain itu, kata dia, gunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.

“Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan dan memastikan output produk pelayanan yang dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline) tetap sesuai standar yang telah ditetapkan,” kata Jaksa Agung.

Dibagian lain Jaksa Agung juga mengingatkan larangan sementara cuti dan perjalanan dinas bagi seluruh pegawai Kejaksaan ke luar daerah sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

“Kecuali untuk cuti melahirkan dan sakit atau karena alasan penting,” ucapnya dalam pengarahan yang diikuti juga Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana.(muj)