JAKARTA (Independensi.com) – Ketua Dewan Pertimbangan Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof Zubairi Djoerban mengatakan, Ivermectin belum bisa digunakan untuk pengobatan Covid-19. Sebab, sampai saat ini belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan kemanjuran Ivermectin untuk Covid-19.
“Tentang Ivermectin. Berhentilah percaya pada “hal-hal ajaib” yang menjejali kita dengan instan. Sabar dulu. Masih belum ada bukti ilmiah tentang kemanjuran Ivermectin untuk Covid-19,” katanya melalui akun Twitter @ProfesorZubairi, Selasa (6/7/2021).
Dokter spesialis penyakit dalam subspesialis hematologi-onkologi ini menyebut, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Eropa juga melarang penggunaan Ivermectin untuk Covid-19. Penggunaan Ivermectin hanya diperbolehkan untuk kepentingan pelaksanaan uji klinik.
Indonesia sendiri tengah melakukan uji klinik Ivermectin untuk Covid-19 di sejumlah rumah sakit. Uji klinik ini dilakukan di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI. “Sebagai dokter, saya tidak akan menyarankan sesuatu yang dasar ilmiahnya belum diakui,” ujarnya.
Prof Zubairi mengingatkan para dokter di Indonesia tidak boleh menganjurkan penggunaan Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 sebelum Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin edar. Penggunaan Ivermectin tanpa rekomendasi BPOM bisa membahayakan kesehatan.
“Dokter-dokter di Indonesia tidak boleh memakai Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 sebelum izin BPOM keluar. Kesimpulannya, dokter saja tidak boleh, apalagi masyarakat. Ingat, Ivermectin adalah obat keras,” pungkasnya.