MA Instruksikan Persidangan Digelar Secara Daring Selama PPKM Darurat

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Mahkamah Agung (MA) mengintruksikan seluruh lembaga peradilan yang berada di wilayah Jawa dan Bali untuk menggelar persidangan secara daring (dalam jaringan) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menurut Ketua Mahkamah Agung Muhammaf Syarifuddin persidangan secara daring tersebut dilakukan khususnya bagi semua perkara-perkara yang tidak dapat ditunda penanganannya.

“Dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung yang telah ditetapkan,” kata Syarifuddin dalam tayangan YouTube milik Mahkamah Agung, Rabu (7/7).

Dia menyebutkan antara lain untuk perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha negara dan perkara tata usaha militer mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan dilakukan secara Elektronik.

Begitupun, tuturnya, untuk perkara pidana, perkara pidana militer dan perkara jinayat mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan dilakukan secara Elektronik.

Namun, kata dia, jika tidak memungkinkan sidang digelar secara daring karena ada kendala jaringan atau teknis lainnya, maka pimpinan satker wajib memastikan sidang during (di luar jaringan) dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat.

Selain itu, tegas Syarifuddin, semua pelaksana persidangan juga telah dilakukan tes swab antigen terlebih dahulu, paling lambat 1×24 jam sebelum persidangan digelar.

Oleh karena itu dia meminta instruksinya tersebut menjadi perhatian dan agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. “Demi keselamatan dan kesehatan kita semua,” ujar mantan Kepala Badan Pengawasan MA ini.(muj)