Tekan Penyebaran Covid-19, Pertamina RU VI Balongan Lakukan Pembatasan Sosial

Loading

INDRAMAYU (IndependensI.com) – Mendukung pemerintah dalam menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa, Pertamina Refinery Unit VI Balongan melakukan pembatasan sosial di wilayah operasi, perkantoran, serta area perumahan.

Unit Manager Communication, Relation and CSR Pertamina RU VI Balongan Cecep Supriyatna mengungkapkan, pembatasan sosial dilakukan untuk menekan penyebaran Virus COVID-19 yang makin tinggi di Kabupaten Indramayu.

“Kami mensupport kebijakan pemerintah dengan menerapkan PPKM di wilayah operasi dan Rumah Dinas Perusahaan (RDP) 20 Juli 2021 nanti sesuai program pemerintah, sehingga seluruh aktivitas yang rutin dilaksanakan saat ini dikurangi intensitasnya”, ujar Cecep.

Selama pelaksanaan PPKM, Pertamina RU VI memberlakukan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) secara bergiliran kepada pekerja. Selain itu, masyarakat umum saat ini juga dibatasi masuk ke area Perumahan Pertamina Bumi Patra dengan syarat dan ketentuan kecuali area Rumah Sakit dan ATM dan untuk pekerja mitra yang bekerja di area Bumi Patra juga wajib melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan sebelum masuk bekerja di area perumahan.

Dikatakan Cecep, vaksinasi kepada pekerja dan keluarga juga terus diupayakan untuk melindungi segenap Sumber Daya Manusia di Lingkungan RU VI Balongan dari paparan virus COVID-19.

“Hari ini kami kembali melaksanakan vaksinasi kepada ratusan orang yang merupakan pekerja RU VI beserta keluarga. Vaksin hari ini adalah mereka yang belum pernah menerima vaksin Sinovac pada tahap 1 yang diadakan beberapa waktu lalu, dan rencananya akan berlangsung selama 2 hari yakni 7-8 Juli 2021,” jelas Cecep.

Di tengah pengetatan aktivitas sosial, Cecep meyakinkan bahwa Kilang Balongan saat ini beroperasi normal sehingga kegiatan produksi BBM untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri saat ini berjalan dengan baik.