Pemerintah Tanggung Biaya KIPI untuk Vaksinasi Berbayar

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah akan menanggung biaya penanganan kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) yang dialami oleh pengguna pelayanan vaksinasi COVID-19 berbayar.

“KIPI-nya ditanggung pemerintah sesuai di permenkes(peraturan menteri kesehatan),” katanya saat dimintai keterangan di Jakarta, Minggu (11/7/2021).

Peraturan yang dia maksud yakni Peraturan Menteri KesehatanNomor 18 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19. Menurut peraturan itu, penanganan KIPI bagi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan berdasarkan mekanisme pembiayaan pelayanan dalam program JKN.

Bagi peserta non-aktif JKN dan bukan peserta JKN, pelayanan kesehatan diberikan setara dengan pelayanan bagi peserta program JKN kelas III atau di atas kelas III jika pasien yang bersangkutan menghendaki dan bersedia membayar selisih biayanya .Siti Nadia mengatakan, pelayanan vaksinasi COVID-19 berbayar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang belum tercakup dalam program pelayanan vaksinasi pemerintah.

Ia mengemukakan bahwa program vaksinasi gotong royong yang diselenggarakan oleh perusahaan bagi pekerja sejak Mei 2021 juga tergolong pelayanan vaksinasi berbayar. “Vaksinasi gotong royong kan juga berbayar, tapi yang membayar perusahaan untuk karyawan. Tapi kalau vaksin gotong royong untuk individu dibayar oleh individu bersangkutan,” katanya.