JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bongkar dugaan korupsi dalam pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar Affandi kasus pengadaan alat-alat berat di Dinas Bina Marga kini sudah masuk tahap penyidikan.
“Sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan dari semula tahap penyelidikan. Tapi masih dalam tahap penyidikan umum,” tutur Qohar kepada Independensi.com, Jumat (23/7).
Dia mengungkapkan penyidikan yang dilakukan pihaknya berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kejati DKI Jakarta terkait adanya dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat di Bina Marga DKI Jakarta.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan sejak tiga bulan lalu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprintlid) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor :Print-04/M.1/Fd.1/04/2021 tanggal 8 April 2021.
Dikatakannya dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan adanya dugaan mark up dalam pengadaan 19 alat berat berupa floating crane dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp13 miliar.
“Sehingga kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Qohar seraya memastikan untuk membuat terang benderang kasus tersebut pihaknya akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. “Tentu segera kami panggil,” kata mantan Kajari Kabupaten Malang ini.(muj)