JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus bidik calon tersangka dengan kembali memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun 2016-2019, Senin (26/7)
Saksi-saksi diperiksa kali ini ada dua orang dan merupakan mantan petinggi PT AMU anak usaha dari BUMN PT Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia) yang bergerak dalam asuransi atau penjaminan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan salah satu dari kedua saksi tersebut merupakan mantan Direktur Utama PT AMU yakni FCVT (Frederick Carlo Viktorio Tassyam).
“Saksi FCVT diperiksa tim jaksa penyidik terkait persetujuan pencairan dana operasional perwakilan PT AMU dan terkait dengan produksi PT AMU,” ungkap Leo demikian biasa disapa, Senin (26/7).
Sedangkan satu orang saksi lainnya yang diperiksa yaitu A (Afiat) selaku mantan pimpinan wilayah/Area Managing Director PT Askrindo Bandung. “Untuk saksi A diperiksa terkait dengan pembagian biaya operasional,” tuturnya.
Dia menyebutkan pemeriksaan kedua saksi untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan terjadinya korupsi di PT AMU. “Kedua saksi diperiksa terkait apa yang mereka dengar, lihat dan alami sendiri,” ujar mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua ini.(muj)