JAKARTA (Independensi.com) – Pakar hukum pidana Kaspudin Nor mengatakan pelaku pembunuhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu Utara Sumatera Utara, Ustaz Aminnur Rasyid Aruan bisa saja dikenai pasal perencana pembunuhan.
Menurut Kaspudin jika motifnya dari pelaku yakni S alias AD memang karena sakit hati dan kemudian sudah ada persiapan sebelumnya, maka bisa saja dikenai pasal 340 KUHP tentang perencana pembunuhan.
“Ancaman hukuman dari pasal perencanaan pembunuhan yaitu maksimal hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” katanya kepada Independensi.com, Rabu (28/7).
Dia pun sependapat dengan pernyataan dari Wakil Ketua MUI Pusat Anwar Abbas yang meminta agar pihak kepolisian mengungkap motif sebenarnya dari pelaku. “Tentunya motif pembunuhan harus diungkap. Apa memang sekedar sakit hati seperti pernyataan dari pihak kepolisian atau ada motif lainnya,” tuturnya.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam keterangannya, Rabu meminta pihak kepolisian untuk segera membongkar motif dari pembunuhan yang cukup sadis tersebut.
Dia pun meminta pelaku agar segera diproses untuk dibawa ke pengadilan dan dijatuhi hukuman yang seberat-beratanya yang setimpal dan sepadan dengan tindakan yang telah dilakukannya.
Dikatakannya juga MUI mengutuk keras pembunuhan tersebut. “Perbuatan pelaku adalah perbuatan dan tindakan yang sangat biadab dan terlaknat yang tidak boleh ditolerir sama sekali.” Dia pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak kepolisian setempat yang berhasil mengungkap pelaku dalam waktu singkat.
Ketua MUI Labura Ustaz Aminnur Rasyid Aruan seperti diketahui diketemukan tewas dengan tubuh penuh luka-luka dalam parit depan rumah warga di Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura pada Selasa (27/7) sekitar pukul 18.00 WIB.
Polres Labuhanbatu tidak lama kemudian menangkap S alias AD yang diduga menjadi pelaku pembunuhan. Menurut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit dari informasi sementara pada Selasa sore itu korban Aminur Rasyid baru pulang mencari rumput.
Korban, kata Parikesit, kemudian dihadang pelaku yang merasa kesal dan tidak terima ditegur korban karena jarang kenduri. Pelaku kemudian menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam hingga tewas.(muj)