JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mendapat apresiasi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini dari PT Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (PLN UIKSBU).
Apresiasi diberikan karena berkat pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari Kejati Sumut melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Datun, PT PLN UIKSBU dapat menghemat keuangan negara sebesar Rp1,4 triliun.
General Manager PT PLN UIKSBU Ikram mengatakan pemberian LO dari JPN pada Kejati Sumut adalah bentuk kerjasama yang baik sebagai tindak-lanjut perjanjian kerjasama atau MoU antara kedua lembaga selama ini.
“Sekaligus membuktikan sinergi antara pihak Kejati Sumut dengan PLN UIKSBU,” kata Ikram seusai menyerahkan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi pihaknya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wismantanu, Senin (2/8).
Dikatakannya juga melalui sinergi tersebut sehingga dalam setiap pekerjaan yang dilakukan pihaknya lebih terkontrol dan meminimalisir pelanggaran hukum.
Adapun LO diberikan terkait tindak lanjut perjanjian sewa PT Asta Keramasan Energi (PT AKE) dan Konsorsium PT Bima Golden Powerindo, PT Berkat Manunggal Jaya, PT Jasuma Austindo dan PT Berkat Bima Sentana-Belawan.
Sementara Kajati Wismantanu yang didampingi Asdatun Prima Idwan Mariza mengucapkan terima kasih dan senang dengan piagam penghargaan yang diberikan PT PLN UIKSBU.
Wismantanu pun berjanji pihaknya akan terus membantu sepenuhnya masalah-masalah hukum yang dihadapi PT PLN khususnya di UIKSBU.
Apresiasi dan penghargaan sebelumnya diberikan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II kepada Kejati Sumut melalui JPN bidang Datun yang berhasil menyelamatkan aset PTPN II berupa lahan seluas 131.854 meter senilai Rp28 miliar.(muj)