MAKI akan Praperadilankan lagi Polri Terkait Mangkraknya Kasus Lahan Cengkareng

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali akan mempraperadilankan pihak kepolisian terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Pemprov DKI Jakarta untuk dibangun rumah susun

Pasalnya sudah lima tahun kasus tersebut masih mangkrak sejak mulai disidik Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2016 dan kemudian dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.

“Segera akan kita daftarkan gugatan praperadilan tersebut ke pengadilan. Semoga dalam dua minggu ke depan,” ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Independensi.com, Rabu (4/8).

Boyamin menyebutkan gugatan praperadilan akan secara terus menerus dilakukan MAKI sampai kasus yang diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat Pemprov DKI Jakarta dituntaskan pihak kepolisian dan kemudian bermuara ke pengadilan.

“Pokoknya kita akan maju terus (gugat praperadilan) sampai seratus kali pun kalau masih mangkrak,” tuturnya seraya memastikan mangkraknya kasus lahan Cengkareng karena masalah non teknis.

“Kendalanya pastilah non teknis. Buktinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani perkara yang mirip, cukup tiga bulan sudah menetapkan dan menahan para tersangka,” ungkapnya.

MAKI sebelumnya tercatat sudah empat kali mempraperadilankan pihak kepolisian terkait mangkraknya penanganan kasus lahan Cengkareng yang terjadi di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Kasusnya berawal ketika Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta sekitar tahun 2015 membeli lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat dengan harga Rp668 miliar.

Namun berdasarkan audit BPK dalam LHP keuangan Pemprov DKI tahun 2015 diketahui lahan yang dibeli tercatat sebagai aset milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Artinya Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan uang untuk membeli tanahnya sendiri. Namun uang yang berasal dari dana APBD tersebut diberikan kepada pihak lain,” kata Boyamin.

Kasus lahan Cengkareng sebelumnya pernah ditangani Mabes Polri dan Kejaksaan Agung secara bersamaan pada tahun 2016. Namun Kejagung kemudian menyerahkan penanganannya kepada Mabes Polri yang dianggap lebih dahulu mengusutnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo kala itu menyatakan penyerahan kepada Mabes Polri untuk menghindari tumpang tindih. “Toh nanti akhirnya ketika harus bermuara ke pengadilan itu melalui kejaksaan,” ucap Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Namun kemudian oleh Mabes Polri diserahkan penanganannya kepada Polda Metro Jaya yang menindaklanjuti dengan menyerahkan SPDP kepada Kejati DKI Jakarta pada Oktober 2020.(muj)