BEKASI (IndependensI.com)- Menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat perpanjangan PPKM level 4 masa pandemi covid 19, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat membuat surat edaran.
Hal itu juga berdasarkan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Wali Kota Rahmat Effendi, memutuskan bahwa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Kota Bekasi diperpanjang tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan 3 Agustus 2021 dengan nomor 443.1/1051/SET.COVID-19.
Adapun di dalamnya diputuskan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan KBM di Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) diberlakukan secara daring/online;
2. Pelaksanaan kegiatan pada Sektor Non-Esensial memberlakukan 100% WFH untuk para pekerjanya, untuk Sektor Esensial (pelayanan publik, keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, dan industri orientasi ekspor) memberlakukan 25% sampai dengan 50% WFH, dan untuk Sektor Kritikal (kesehatan, keamanan, penanganan bencana, logistik, transportasi, distribusi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar) memberlakukan 100% WFO;
3. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi mulai dari pukul 06.00 s.d 20.00 WIB, dan khusus kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas, dll dibatasi hanya sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%;
4. Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%;
5. Apotek/Toko Obat dapat buka selama 24 Jam;
6. Agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB;
7. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan/warteg/pkl/lapak jajanan) diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung untuk makan di tempat sebanyak 3 orang dan waktu makan dibatasi maksimal 20 menit;
8. Restoran, rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada puast perbelanjaan hanya menerima delivery dan take away tidak makan di tempat;
9. Tempat hiburan malam, panti pijat, karaoke, spa, bioskop, arena bermain anak, salon, dan refleksi keluarga sementara tidak diperbolehkan beroperasi;
10. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan, diklat/pelatihan/kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara;
11. Tempat ibadah dan tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
12. Tempat umum (area publik, taman, tempat wisata, dan area publik lainnya) ditutup sementara;
13. Kegiatan sosial budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, gelanggang olahraga/pusat kebugaran dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan) ditutup sementara;
14. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas pengguna sebanyak 50% dengan protokol kesehatan yang ketat;
15. Pelaksanaan resepsi pernikahan selama masa PPKM ditiadakan.
Rahmat Effendi menjelaslan, pihaknya merujuk kepada Provinsi DKI Jakarta yang masih menjalankan masa PPKM level 4, karena langsung bersebelahan dengan Kota Bekasi maka pasti Kota Bekasi juga memakai sistem PPKM Level 4 kembali, semua mengikuti kebijakan pastinya sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat di Kota Bekasi, diimbau agar mematuhi peraturan tersebut, dan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Semua demi kesehatan dan keselamatan bersama. (jonder sihotang)