(Kalbaronline.com)

Kenali Program Wakaf Peduli Indonesia (KALISA)

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Program Wakaf Peduli Indonesia (KALISA) telah diresmikan sejak September 2020 silam. Program ini menjadi salah satu langkah nyata dari BWI atau Badan Wakaf Indonesia yang bertujuan untuk membantu jaminan perlindungan hidup untuk warga masyarakat dari kalangan ekonomi lemah yang terdampak oleh kondisi darurat, salah satunya covid-19.

Pada program ini, BWI menghimpun wakaf uang dari masyarakat yang kemudian dikelola secara aman dengan manfaatnya yang digunakan untuk membantu menangani Covid-19. Program Wakaf Peduli Indonesia diimplementasikan dengan bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, sekaligus pemerintah daerah dan para nazhir dalam bentuk penghimpunan wakaf uang.

Program dalam KALISA

Badan Wakaf Indonesia menggalakkan program Wakaf Peduli Indonesia dengan 3 bentuk program donasi. Adapun ketiganya bertujuan untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19, baik di bidang kesehatan, sosial ekonomi, termasuk pendidikan. Berikut 3 bentuk program dari Gerakan Wakaf Peduli Indonesia.

  1. Darurat Ventilator

Yaitu salah satu program dari gerakan Wakaf Peduli Indonesia yang menggunakan manfaat bagi hasil wakaf untuk pengadaan ventilator di rumah sakit rujukan penanganan pasien Covid-19.

  1. Lanjutkan Hidup Mereka

Merupakan program gerakan Wakaf Peduli Indonesia berupa dana bantuan yang ditujukan kepada orangtua mahasiswa pra-sejahtera Indonesia yang terdampak akibat pandemi.

  1. Peduli Ulama Pedalaman

Sesuai namanya, program dari Wakaf Peduli Indonesia ini diperuntukkan bagi para ulama yang tinggal di daerah pedalaman. Bantuan diberikan dalam bentuk tunai kepada ulama yang terkena dampak covid-19.

Adapun sifat wakaf uang dalam Wakaf Peduli Indonesia ini ada 2, yaitu sementara dan selamanya. Siapapun dapat mewakafkan sebagian uangnya untuk mendukung gerakan ini. Untuk wakaf uang sementara, Anda dapat mewakafkan uang sebesar mulai Rp1 juta dengan tenor minimal 1 tahun.

Setelah jatuh tempo, Anda akan mendapatkan dana wakaf kembali dalam keadaan utuh, sedangkan untuk hasil pengelolaan uang wakaf disalurkan untuk ketiga tujuan di atas.   Sementara untuk wakaf uang yang bersifat selamanya, Anda dapat mewakafkan uang dengan minimal nominal Rp50.000.

Karena sifatnya yang selamanya, sehingga uang wakaf tidak dikembalikan pada Anda. Dengan nilai pokok yang dilestarikan, hasil pengelolaan wakaf akan disalurkan setiap tahun dan selamanya. Anda yang mewakafkan uang untuk menyukseskan gerakan Wakaf Peduli Indonesia ini dapat memilih salah satu program dari 3 program seperti yang tertera di atas. Anda pun punya kuasa mewakafkan uang untuk ketiga program sekaligus.

Aman dan Diawasi Negara

Gerakan ini adalah bentuk dari implementasi Surat Edaran Kemenag No. 8 tahun 2020 tentang arahan mengoptimalkan wakaf untuk jaminan perlindungan hidup masyarakat kalangan ekonomi lemah yang terdampak Covid-19 baik secara langsung maupun tidak. Sehingga pengelolaannya aman dan pelaksanaannya diawasi oleh negara.

Skema pelaksanaan program ini dimulai dari Anda mewakafkan uang melalui salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang telah ditunjuk oleh Kementrian Agama. Kemudian Anda memilih tujuan dari wakaf uang untuk salah satu dari ketiga program Wakaf Peduli Indonesia.

Berikutnya Anda akan menandatangani Akta Ikrar Wakaf bersama saksi dan petugas bank yang bertugas sebagai pembuat AIW. Setelah itu, barulah nantinya Anda akan mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang.

Dana wakaf uang akan masuk ke nazhir sepenuhnya untuk dikelola di tempat yang aman tanpa mengurangi sedikitpun nilai pokoknya. Biasanya nazhir akan menempatkan wakaf uang ke sukuk seperti SBSN yang saat ini merupakan instrumen investasi unggulan yang aman. Manfaat dari bagi hasilnya lah yang akan disalurkan kepada masyarakat yang terdampak covid-19 sebanyak 90%, dan 10% sisanya digunakan nazhir sebagai pengelola aset wakaf.

Apabila sebelumnya Anda melakukan wakaf uang sementara, maka setelah jatuh tempo masa tenor Anda akan mendapatkan kembali wakaf uang dengan nominal utuh. Sebab hanya imbal hasil dari pengelolaan wakaf uang saja yang akan dimanfaatkan untuk tujuan wakaf.

Demikian penjelasan mengenai Wakaf Peduli Indonesia atau KALISA. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait program ini atau tentang wakaf secara menyeluruh, follow instagram @literasizakatwakaf atau subscribe YouTube Literasi Zakat Wakaf. Semoga bermanfaat.